RADAR TANGSEL RATAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Meski demikian, menurut anggota Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, Bawaslu masih melakukan pencermatan kembali guna merampungkan data ihwal PSU yang hendak dilakukan di seluruh TPS se-Indonesia.
“Kalau potensi berdasarkan rilis tadi pagi, kan masih ada di 1.400 potensi PSU. Tapi ini masih dalam pencermatan kembali,” ujar Lolly, selepas acara Hasil Pemantauan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Hotel Arya Duta, Jakpus, Kamis (15/2/2024). “Kami masih mendapatkan info proses penghitungan suara masih banyak yang belum selesai sehingga berlanjut. Nah nanti kita lihat,” katanya lagi.
Di sisi lain, Bawaslu menemukan kejanggalan dalam data pemilih yang ditampilkan oleh Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan data pemilih yang ada di tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu bahkan menemukan satu kasus di mana satu TPS memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang.
Lolly menjelaskan bahwa setiap TPS hanya bisa menampung maksimal 300-500 pemilih. Tapi dari sejumlah kasus yang ada, Lolly mengatakan masih terdapat 700-800 pemilih dalam satu TPS. “Itulah makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin, dalam proses ini tidak mungkin. Bahkan ada yang 80 ribu dalam satu TPS,” papar Lolly.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
menyatakan sebanyak 2.413 TPS berpotensi melakukan PSU, setelah pihaknya menemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di ribuan TPS tersebut.
“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Ini kemungkinan PSU-nya besar,” kata Bagja, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Meski demikian, Bagja mengatakan Bawaslu masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menyatakan PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi panwascam dan Bawaslu RI. “Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU,” tutur Hasyim.
Nantinya, kata Hasyim, rekomendasi dari panwascam disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
“Menurut undang-undang pemilu, pemungutan suara ulang itu yang memutuskan perlu atau tidaknya itu adalah KPU kabupaten/kota. Tentu saja bisa karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomnya Bawaslu,” tuturnya. (ARH)