RADAR TANGSEL RATAS – Bulan Ramadhan dan Idul Fitri menjadi momen yang dinanti-nantikan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Tapi sayangnya, momen ini juga menjadi kesempatan yang besar bagi para pelaku bisnis pinjaman online atau pinjol ilegal untuk memberikan tawaran pinjaman dana yang menggiurkan. Dan yang perlu diwaspadai masyarakat yaitu penawaran melalui kanal-kanal pribadi, seperti melalui pesan whatsapp atau SMS.
Karena itulah anggota Dewan Komisioner (ADK) yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya aktif memberantas aktivitas keuangan Ilegal, termasuk pinjol ilegal.
Friderica atau yang lebih akrab dipanggil dengan nama Kiki ini menyebut OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meningkatkan koordinasi dan pengawasan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Kiki, sepanjang tahun ini pihaknya telah menghentikan 2.000 lebih aktivitas ilegal, termasuk pinjol ilegal yang masih menjamur. “Sepanjang tahun OJK telah menghentikan 2.288 akitivtas keuangan ilegal,” ungkap Kiki dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa ke depan nanti OJK akan senantiasa melakukan penguatan serta edukasi melalui serangkaian langkah, termasuk penerbitan peraturan OJK (POJK) serta peningkatan unit kerja dan pembuatan pilot project di bank umum.
Tak lupa, Kiki juga mengungkapkan bahwa OJK akan terus fokus pada kegiatan edukasi untuk menekan kasus penipuan aktivitas keuangan ilegal terutama ke daerah 3T dan wilayah terluar (remote) lainnya.
Perlu diketahui, Satgas PASTI sebelumnya telah merilis daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024. Satgas PASTI menemukan 233 pinjol yang tidak mengantongi izin resmi di beberapa laman dan aplikasi.
Keberadaan ratusan pinjol ilegal tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan 233 pinjol ilegal yang ditemukan itu telah diblokir pada Januari 2024. Jumlah tersebut menambah jumlah pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh OJK sejak 2017 sampai 31 Januari 2024.
Hudiyanto menjelaskan, selama tujuh tahun terakhir, OJK telah menghentikan 6.991 entitas pinjol ilegal yang di dalamnya termasuk pinjaman pribadi (pinpri). “Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya (16/2/2024). (ARH)