BREAKING NEWS! Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Gugatan “AMIN” Ditolak Seluruhnya oleh MK

0
139

RADAR TANGSEL RATAS – Gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, MK dengan tegas, menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan gugatan yang diajukan AMIN ditolak MK.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo telah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN). “Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” tandas Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, di depan para peserta sidang.

Mulanya MK Berwenang Mengadili

Pada mulanya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan AMIN. MK pun membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. Tetapi, hakim menyatakan, permohonan pemohon tidak berdasar hukum.

BACA JUGA :  Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ali Fikri: Terkait Pengadaan CCTV dan Internet Smart City

“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tandasnya.

AMIN Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

MK mengatakan, salah satu pertimbangan yang dipertimbangkan adalah dalil pasangan AMIN yang meminta duet Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Ditegaskan MK, dalil yang disampaikan AMIN itu tidak beralasan menurut hukum.

Langkah Termohon KPU Sesuai Aturan

Dinyatakan Suhartoyo, langkah-langkah yang dilakukan Termohon KPU sudah sesuai aturan. Yakni, sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Tudingan Nepotisme dan Cawa-cawe Presiden tidak Terbukti

Selain itu, majelis hakim menegaskan, dalil yang menganggap adanya nepotisme dan “cawe-cawe” dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres juga tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi seperti yang ditudingkan Pasangan AMIN dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran yang sangat signifikan.

Dan, MK menandaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Diungkapkan MK, partai politik dan pasangan capres-cawapres juga tidak ada yang merasa keberatan dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024. (AGS)

BACA JUGA :  Jet T-50i Golden Eagle Milik TNI AU Jatuh di Desa Nginggil, Kec. Kradenan Blora, Jateng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini