RADAR TANGSEL RATAS – Gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun, MK dengan tegas, menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan gugatan yang diajukan AMIN ditolak MK.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo telah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN). “Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” tandas Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, di depan para peserta sidang.
Mulanya MK Berwenang Mengadili
Pada mulanya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan AMIN. MK pun membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. Tetapi, hakim menyatakan, permohonan pemohon tidak berdasar hukum.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tandasnya.
AMIN Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
MK mengatakan, salah satu pertimbangan yang dipertimbangkan adalah dalil pasangan AMIN yang meminta duet Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Ditegaskan MK, dalil yang disampaikan AMIN itu tidak beralasan menurut hukum.
Langkah Termohon KPU Sesuai Aturan
Dinyatakan Suhartoyo, langkah-langkah yang dilakukan Termohon KPU sudah sesuai aturan. Yakni, sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Tudingan Nepotisme dan Cawa-cawe Presiden tidak Terbukti
Selain itu, majelis hakim menegaskan, dalil yang menganggap adanya nepotisme dan “cawe-cawe” dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres juga tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi seperti yang ditudingkan Pasangan AMIN dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran yang sangat signifikan.
Dan, MK menandaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Diungkapkan MK, partai politik dan pasangan capres-cawapres juga tidak ada yang merasa keberatan dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024. (AGS)