Jelang Pilkada, Wali Kota Tangsel Digoncang Isu Perceraian dengan Istrinya, Ada Apa Gerangan?

0
644

RADAR TANGSEL RATAS – Menjelang musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Drs. H. Benyamin Davnie digoncang isu perceraian dengan istrinya, Hj. Lista Hurustiati, S. H., M. H. Ada apakah gerangan?

Ya, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba, isu perceraian orang nomor satu di Tangsel itu menyeruak ke publik. Redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL (Grup ratas tv) adalah pertama kali yang menerima dan mendengar isu tersebut.

Sang Istri yang Menggugat

Redaksi ratas.id pun melakukan investigasi dan penelusuran isu perceraian tersebut. Dari investigasi yang dilakukan awak redaksi ratas.id di lapangan dan penelusuran perkara pada sistem Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, didapat informasi bahwa yang menggugat pertama kali adalah istri sang wali kota itu.

Informasi penelusuran tersebut menyebutkan nomor perkara gugatan yang dilakukan penggugat: 1739/pdt.g/2024/Pa.tgrs. Penggugat cerai adalah Bunda Lista, sapaan akrab Lista Hurustiati.

Sedangkan, pihak tergugat adalah sang suami. Yaitu Benyamin Davnie, yang saat ini merupakan wali kota Tangerang Selatan

BACA JUGA :  Ditetapkan Jadi Tersangka, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Bunda Lista adalah istri sah ke-2 Benyamin Davnie. Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie, selama ini mempunyai dua orang istri sah: yang pertama adalah Hj. Tini Indrayanthi dan ke-2 yaitu Bunda Lista.

Kembali ke soal isu perceraian, informasi dari penelusuran ratas.id menyebutkan, Bunda Lista melayangkan gugatan perceraian terhadap Bang Ben ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Masih menurut informasi yang diperoleh ratas.id di lapangan, sidang gugatan perceraian tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu dengan nomor perkara: 1739/pdt.g/2024/Pa.tgrs.

Gugatan sudah Diputus Majelis Hakim

Saat ini, gugatan tersebut sudah diputus oleh majelis hakim PA Tigaraksa secara verstek. Sebagai informasi, verstek adalah sebuah jenis putusan hukum perdata yang dimungkinkan untuk dikeluarkan oleh hakim apabila salah satu dari penggugat atau tergugat dalam suatu persidangan tidak hadir meski sudah diperintahkan oleh pengadilan.

Putusan ini merupakan perwujudan dari hukum acara tanpa hadir atau acara luar hadir. Dalam sidang itu sendiri, Tergugat Benyamin Davnie tidak pernah hadir.

BACA JUGA :  Edan! Situs KPU Kembali Dibobol Hacker, 204 Juta Data Pemilihan Tetap (DPT) Dijual!

“Sudah diputus di pengadilan per Kamis, 25 April 2024,” ujar sumber tersebut, kepada awak redaksi ratas.id, Ahad, 28 April 2024, di Banten.

Mahligai Pernikahan 15 Tahun Buyar

Jika isu perceraian ini benar, maka publik pun sangat menyayangkan. Sebab, rumah tangga orang nomor satu di Tangsel dengan istri ke-2-nya tersebut, selama ini terlihat harmonis.

Dalam catatan redaksi, Bunda Lista telah 15 tahun setia menemani sang suami tercinta. Bahkan, selama 15 tahun itu, Bunda Lista dengan segala pengorbanan yang ada menemani dan membantu serta berjuang lahir batin untuk suaminya yang tercinta tersebut.

Dapat dikatakan, Bang Ben dalam keadaan suka duka selalu ditemani Bunda Lista baik saat masih menjadi wakil wali kota maupun ketika sudah menjadi wali kota Tangsel. Pengorbanan Bunda Lista diketahui sangat luar biasa kepada suaminya.

Mahligai pernikahah selama 15 tahun yang keduanya pun pun buyar jika isu perceraian ini benar. Publik pun masih menunggu pernyataan resmi dari keduanya.

Tanggapan Penasihat Hukum Bunda Lista

BACA JUGA :  Bertemu Prabowo, PKB Gabung ke KIM Plus, Cak Imin: Bahas Pilkada

Redaksi ratas.id pun mencoba mengkonfirmasi isu kebenaran perceraian itu ke Penasihat Hukm (PH) Bunda Lista: Edwin, S. H., M. H., C. L. A. Tetapi sayangnya, Edwin belum memberikan jawaban secara eksplisit.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tangsel itu tidak membantah, tetapi juga tidak mengiyakan. Ia hanya menjawab singkat.

“Tunggu saja tanggal mainnya, Bang,” jawab pengacara muda yang dikenal sangat vokal dan enerjik tersebut.

Bang Ben Merespon

Saat dikonfirmasi kebenaran isu perceraian itu, Bang Ben memberikan respon singkat. “Sudah, lah. Itu, mah, urusan pribadi saya. Maaf, ya. Mohon pengertiannya,” ucap Bang Ben, kepada ratas.id, melalui WhatsApp (WA).

Ketika ditanya lagi, apakah (isu perceraian) ini ada kaitan dengan dirinya yang akan maju kembali dalam Pilkada Tangsel 2024? Pria kelahiran Pandeglang, 1 September 1958 itu kembali menjawab singkat.

“Enggak ada kaitan sama pilkada,” jawab orang nomor 1 di Tangsel yang akan kembali maju di Pilkada 2024 dan berpasangan dengan Pilar Saga Ichsan tersebut. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini