KAKI Desak Mabes Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Lahan di Sukarami (Palembang) Rp 39,8 M

0
237

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak para penyidik di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi mark up pembebasan lahan di Sukarami, Kota Palembang, Sumatra Selatan. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menduga ada skandal korupsi pembelian lahan kolam retensi Simpang Bandara Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang,” tandas Koordinator Aksi Massa KAKI, Supardi.

Kata dia, para oknum pejabat yang diduga terlibat kasus mark up itu di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, Akhmad Bastari dan jajarannya, Mukar Suhadi. “Jadi, lahan yang dibebaskan itu luasnya 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi). Diduga, proyek pembebasan lahan ini sarat dengan korupsi. Karena, dibeli dengan harga tidak wajar, jauh di atas harga pasar dan NJOP. Serta diduga, melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” paparnya.

BACA JUGA :  Nah Loh! Kemendagri Sebut IKD Tak Serta Merta Gantikan Fungsi e-KTP! Maksudnya?

Modus Mark Up

Dalam kasus ini, Supardi mengatakan, modus operandinya adalah menaikkan harga alias mark up. “Modusnya membengkakkan harga (mark-up) dalam pengadaan lahan untuk pembangunan kolam Retensi Simpang Bandara di Jalan Srijaya Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas hampir mencapai 40.000 m2,” sebutnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang telah membeli lahan seluas 4 hektare dengan harga jauh di atas harga pasaran sebesar Rp995.000 per meter persegi. “Total uang yang dikucurkan untuk pembelian tanah tersebut Rp995.000 dikalikan 40.000 yakni sebesar Rp39.800.000.000,” sebutnya.

Padahal, kata dia, lahan rawa tersebut dibeli seseorang dengan harga hanya Rp55.000 per meter persegi. “Dan, harga pasaran rata-rata tanah rawa tersebut tidak sampai Rp250.000 per meter persegi,” cetusnya.

Massa Mendesak Dua Tuntutan

Dalam demo di halaman Mabes Polri itu, massa MAKI mendesak dan meminta dua tuntutan.  “Pertama, kami meminta agar Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap kasus dugaan mark-up pembebasan lahan kolam retensi Simpang Bandara dan diduga melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kota Palembang pada zaman Harnojoyo sebagai wali kota Palembang, Ratu Dewa ketua TPAD dan Akhmad Bastari Kepala Dinas PUPR Kota Palembang,” cetus koordinator lapangan aksi massa MAKI, Fiman.

BACA JUGA :  Edan! Turis Bule Asal Rusia Bikin 'Perkampungan' Sendiri di Kuta Selatan?

Ke-2, massa MAKI mendesak agar penyidik Mabes Polri segera menetapkan para tersangka yaitu pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus dugaan mark-up pembelian lahan tersebut. “Yakni, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua TAPD Ratu Dewa dan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Akhmad Bastari serta pejabat pembuat komitmen,” desak Firman. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini