Hasil Penelitian LBH Keadilan, MA dan Kejagung Belum Satu Frekuensi Dalam Tangani Perkara Penyalahgunaan Narkotika

37
240

RADAR TANGSEL RATAS –Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum satu frekuensi dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika. Demikian salah satu rekomendasi dari hasil penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Menyoal Disparitas Putusan Perkara Narkotika”.

Menurut Direktur LBH Keadilan, Yeliza Umami, diperlukan kesepakatan lintas unsur sistem peradilan pidana dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika. “MA harus juga mengajak Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam perkara pidana untuk duduk bersama dalam mencari kesepahaman penanganan perkara penyalahgunaan narkotika,” ungkap Yeliza, kepada awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL.

Dalam rilisnya, Sabtu, 18 Mei 2024, penelitian yang dinahkodai Halimah Humayrah Tuanaya ini juga merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-undang, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Khususnya, Pasal 111, 112 dan 127 yang penerapannya menimbulkan permasalahan.

Penerapan oleh hakim atas Pasal 111, 112 UU Narkotika dalam perkara yang tidak mencantumkan Pasal 127 UU Narkotika dalam dakwaannya, lanjutnya, masih belum satu suara. “Terdapat disparitas dalam putusan-putusannya,” tandas Yeliza.

BACA JUGA :  Berkat JKN-KIS, Peserta BPJS Kesehatan Kini Jalani Pensiun dengan Tenang

Penelitian yang dilakukan dan dikomandoi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya ini setidaknya telah mencatat empat jenis Putusan Mahkamah Agung dalam menerapkan Pasal 127 Undang-undang Narkotika. Apa saja empat jenis putusan MA tersebut?

Pertama, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan walaupun berakibat bebasnya terdakwa. Kedua, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan, dengan berakibat pada penjatuhan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya karena adanya ancaman pidana minimum khusus.

Ketiga, majelis hakim tetap mendasarkan pada surat dakwaan dan ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan. Tetapi, dengan menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus dari delik yang didakwakan.

Keempat, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan pidana yang tidak didakwakan penuntut umum. Sikap Mahkamah Agung dalam menghasilkan putusan pada perkara penyalahgunaan narkotika yang tidak sesuai dengan dakwaan jaksa sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum, paparnya.

BACA JUGA :  Soal Rasio Utang Negara, Prabowo Sebut Indonesia Salah Satu yang Terendah di Dunia, Benarkah Begitu?

Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Disparitas putusan Mahkamah Agung akan menimbulkan kebingungan di masyarakat, urai Yeliza. “Pelaku penyalahgunaan narkotika dihadapkan pada kebingungan ketika mengajukan pembelaan atas perbuatan penyalahgunaan narkotika yang sama sekali tidak didakwakan dalam berkas perkaranya,” tegasnya.

Di sisi lain, terang dia, hasil rapat pleno kamar pidana tahun 2015 yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, Nomor 03, Tahun 2015 juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. “Yakni, mengabaikan ketentuan Pasal 191, Ayat (1) KUHAP,” pungkasnya. (AGS)

37 KOMENTAR

  1. Yesterday, while I was at work, my sister stole my apple ipad and tested to see if it can survive a 30 foot drop, just so she can be a youtube sensation. My iPad is now destroyed and she has 83 views. I know this is entirely off topic but I had to share it with someone!

  2. It’s appropriate time to make some plans for the future and it is time to be happy. I have read this post and if I could I want to suggest you few interesting things or suggestions. Perhaps you could write next articles referring to this article. I wish to read even more things about it!

  3. Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me. Anyways, I’m definitely happy I found it and I’ll be book-marking and checking back frequently!

  4. Thanks for sharing superb informations. Your site is very cool. I’m impressed by the details that you’ve on this blog. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my pal, ROCK! I found just the information I already searched all over the place and simply could not come across. What an ideal web site.

  5. I have been surfing online more than three hours these days, but I never found any interesting article like yours. It¦s beautiful price sufficient for me. In my view, if all webmasters and bloggers made excellent content as you did, the internet can be a lot more helpful than ever before.

  6. Aw, this was a very nice post. In concept I want to put in writing like this additionally – taking time and precise effort to make an excellent article… however what can I say… I procrastinate alot and by no means appear to get something done.

  7. Good day! This is kind of off topic but I need some advice from an established blog. Is it very hard to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty fast. I’m thinking about setting up my own but I’m not sure where to begin. Do you have any points or suggestions? Thank you

  8. Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.

  9. Excellent post. I was checking constantly this weblog and I’m inspired! Very useful information specially the closing section 🙂 I take care of such info a lot. I was looking for this certain information for a very long time. Thank you and good luck.

  10. Hi there! Someone in my Facebook group shared this website with us so I came to look it over. I’m definitely enjoying the information. I’m book-marking and will be tweeting this to my followers! Excellent blog and terrific design and style.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini