Jaksa Agung Berhentikan Kepala Kejari Tangsel (Silpia Rosalina), Ada Apa Gerangan?

0
497

RADAR TANGSEL RATAS – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Silpia Rosalina diberhentikan oleh Jaksa Agung, S. T. Burhanuddin. Mengapa Silpia diberherhentikan dari kepala Kejari Tangsel?

Menurut informasi yang diperoleh Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, Senin, 27 Mei 2024, Silpia diberhentikan sebagai kepala Kejari Tangsel karena akan dipindahtugaskan ke posisi baru yang lebih tinggi yakni di Kejaksaan Tinggi Riau (Pekanbaru). Apa jabatan baru jaksa perempuan itu?

Silpia akan menduduki jabatan baru sebagai asisten tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: KEP-IV-523/C/5/2024, Tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengganti Silpia dari Kejaksaan Agung

Lalu, siapa pengganti Silpia? Kepala Kejari Tangsel yang baru, yang menggantikan Silpia berasal dari Kejaksaan Agung.

Siapakah dia? Yang menggantikan Silpia masih seorang jaksa perempuan.

Namanya adalah Apsari Dewi, S. H., LL. M., Ph. D. Saat ini, Apsari menjabat sebagai kepala bagian tata usaha dan pimpinan pada biro umum jaksa agung muda bidang pembinaan Kejaksaan Agung, di Jakarta. (AGS)

BACA JUGA :  Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink dan Hashtag "Tangsel Banget"

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini