KPAI Desak Disdik Depok Tertibkan 98 Daycare Tak Berizin Buntut Kasus Penganiayaan Dua Balita

1
98

RADAR TANGSEL RATAS – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Depok untuk menertibkan 98 daycare atau tempat penitipan anak tidak berizin atau ilegal buntut kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok oleh pelaku MI alias Meita viral. Diketahui dari total 110 Daycare yang ada di Kota Depok, Jawa Barat hanya 12 yang mengantongi izin resmi untuk beroperasional.

“Memang kami mendapatkan informasi banyak yang belum berizin ya, dan tadi kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, mereka akan bertindak cukup cepat, di Minggu ini dan Minggu depan dengan melakukan penertiban dan pendampingan agar yang belum berizin ini segera berizin dalam waktu tertentu dan juga untuk yang bermasalah biar segera bisa terungkap,” kata Diyah kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).

“Tentu ada, kalau informasi yang kami sampaikan mohon dari dinas pendidikan bekerjasama dengan yang lainnya agar bisa mendeteksi juga kalau memang ada daycare yang tidak berizin untuk segera ditertibkan atau didampingi agar mengurus perizinan dalam waktu tertentu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Soal Kurangnya Sosok Perempuan di Pileg 2024, Akademisi: Demokrasi Bisa Mengalami Regresi

Diyah menyebutkan bahwa standarisasi Daycare dari KPAI sama seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset serta Teknologi (Kemendikbudristek) yakni pendidikan non formal harus mendapat izin Dinas Pendidikan setempat hingga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Standar kami seperti Kemendikbud di pendidikan non formal itu ada tempat penitipan anak, termasuk daycare di situ, jadi memang harus ada izin dari dinas pendidikan, pengurusan nomor induk berusaha (NIB), juga ada pendampingan, juga ada izin yang lainnya termasuk dari warga sekitar. Nah kalau yang belum berizin rata-rata belum ada proses itu semua,” ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Kadisdik Depok, Siti Chaerijah merekomendasikan PAUD Wensen School agar ditutup operasionalnya.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan). (hds)

BACA JUGA :  Kurang Layaknya Infrastruktur Jalan Raya di Lampung, KPK: Sangat Mungkin untuk Dilakukan Penyelidikan!

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini