RATAS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa menyambangi gedung KPK dalam rangka melengkapi berkas yang diminta pihak penyidik terkait dengan perjanjian kerjasama antara PT Foster Oil Energy dengan PD Migas Kota Bekasi.
Di mana dalam putusan Mahkamah Agung putusan MA nomor 985-K/Pdt/2022 dijelaskan bahwa PT Foster Oil Energy diperintahkan agar membayar uang kerugian kepada pihak Pemkot Bekasi sebesar Rp12 miliar.
“Agenda kita hari ini adalah dalam rangka melengkapi berkas laporan terkait putusan MA nomor 985-K/Pdt/2022. Kami menduga ada oknum yang menghilangkan putusan 985. Dalam putusan itu memerintahkan agar pihak PT Foster Oil Energy membayarkan uang kerugian sebesar 12 miliar rupiah, tapi ketika LSM Trinusa mengkonfirmasi terkait dengan realisasi putusan MA itu, pihak Pemkot Bekasi menyatakan bahwa hasil putusan itu isinya berbeda,” kata Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Mandor Baya kepada wartawan di depan Gedung KPK Jakarta, (12/8/2024).
Terkait dengan sengkarut perjanjian kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dengan pihak swasta, pihaknya menduga ada kerugian negara yang bernilai belasan miliar rupiah. Untuk itu, Mandor mendesak KPK agar segera turun ke Kota Bekasi untuk memanggil mantan Wali Kota Bekasi dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Kota Bekasi yang diduga mengetahui soal perjanjian tersebut. Sehingga kasus ini tidak menjadi opini liar.
“Harapan saya bahwa apa yang disampaikan untung atau rugi kepada masyarakat Kota Bekasi harus dibuktikan dengan kerjasama PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil. Seharusnya perjanjian itu menguntungkan Pemkot Bekasi, bukan oknum atau sekelompok orang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mandor menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan korupsi di PD Migas Kota Bekasi ini sampai tuntas. Oleh karenanya, ia mengancam akan akan terus bergerak dengan menggelar aksi besar-besaran di Gedung KPK.
“Saya mendesak KPK berani turun ke Bekasi untuk memanggil dirut PD Migas dan Plt Wali Kota Bekasi tahun 2023 untuk dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya putusan MA no 985,” tegasnya.
Mandor juga mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang merubah putusan nomor 985-K/Pdt/2022 terkait dengan realisasi pembayaran dari PT Foster Oil kepada Pemkot Bekasi yang diduga dana pengganti kerugian itu tidak masuk ke kas daerah melainkan mengalir kepada oknum pejabat tertentu.
“Jika pihak kas daerah tidak menerimanya, lantas dana pengganti kerugian itu larinya kemana?. Kami melihat ada dua kasus yang perlu diungkap dalam putusan MA itu. Yang pertama ada dugaan pemalsuan surat putusan MA, kemudian yang kedua adanya dugaan korupsi dana pengganti kerugian dari pihak swasta yang sedianya diberikan pada pihak Pemkot namun diselewengkan oleh sejumlah oknum pejabat Kota Bekasi,” pungkas Mandor Baya. (hds)
jcam7r