RATAS – Alhamdulillah, rakyat menang. Perjuangan rakyat Indonesia hari ini, di DPR tidak sia-sia karena Pilkada 2024 akhirnya menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pernyataan resminya yang dimuat di X (Twitter), Kamis sore, 22 Agustus 2024, Dasco menegaskan, Pilkada 2024 menggunakan keputusan MK.
Pengesahan revisi UU Pilkada pun batal. Berikut bunyi lengkap pernyataan ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan,” ucapnya.
“Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora,” pungkas Dasco.
Pernyataan Dasco di X itu diposting pukul 17.18 WIB, Kamis, 22 Agustus 2024. Dan sudah ditayangkan 89 ribu kali saat itu.
Redaksi ratas.id mengkonfirmasi langsung dan Dasco membenarkannya. “Ya, benar, memang itu twit saya. Dan, memang seperti itu kejadiannya. Ini sebentar lagi mau konpers. Teman-teman minta saya untuk konpers,” jawab Dasco melalui voice note yang dikirim ke ratas.id. (AGS)