Bela Rakyat, ICMI Minta Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi dengan Jalankan Putusan MK No. 60

0
108

RATAS – Demi membela rakyat, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta kepada semua penyelenggara negara untuk konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024. Dan, mengimbau semua penyelenggara agar lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apa pun.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum ICMI, Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran persnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

“Dalam situasi yang sangat krusial ini, ICMI mengimbau agar semua pihak khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal
terlaksananya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024 yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung
pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2024,” ucapnya.

ICMI, kata Andi Anzhar, juga meminta, agar semua penyelenggara negara mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan siapa pun. “Putusan MK adalah keputusan konstitusional. Sebagaimana Pasal 24C, Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pasca Acara Relawan Jokowi di GBK, Demokrat: Lebih Baik Uangnya untuk Korban Gempa Cianjur

Pembangkangan Terhadap Putusan MK Adalah Pelanggaran

Dalam hal ini, tegas Andi Anzhar, pembangkangan terhadap putusan MK adalah merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah. “Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK, maka dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia,” paparnya.

Dan itu, sambung mantan anggota DPR tersebut, dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara kekuasaan. “Bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1, Ayat (3), UUD NRI 1945,” imbuhnya.

Putusan MK Setara dengan UU

Ia juga menegaskan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU, tegas Andi Anzhar, sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Guna menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan pilkada yang demokratis, fair dan adil, maka sebaiknya KPU agar segera menerbitkan revisi Peraturan KPU, No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati swrta Walikota dan Wakil Walikota,” pinta Andi Anzhar.

BACA JUGA :  Mengejutkan! Maroko Jadi Negara Muslim Pertama yang Resmikan Lab untuk Riset Ganja Medis

Hal demikian itu sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk
menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian
hukum, dan adil, terang Anzhar lagi. “Demikian juga Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus
melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis,” tukasnya.

Penyelenggara Pemilu harus Patuhi UU

Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi, ucapnya. “Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap
peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tegasnya.

Karena itu, ICMI, terang Andi Anzhar mengimbau kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E, Ayat (5), UUD NKRI 1945. “Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi, perlawanan terhadap konstitusi,” urainya.

BACA JUGA :  Tewaskan Satu Polisi, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Diduga Adalah Mantan Narapidana Terorisme

Andi Anzhar menegaskan, KPU pasti mempunyai kepekaan sosial. “Kami percaya, KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang
mengancam demokrasi Indonesia,” sebutnya.

ICMI sendiri bertekad akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik kepada bangsa Indonesia. “ICMI yang berlandaskan keislaman dan keindonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara,” Andi Anzhar mengakhiri keterangannya. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini