RATAS – Komisi Pemilihan Umum (RDP) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada, pada Senin (26/8/2024). Dalam pembahasan itu, DPR akan mengesahkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada 2024, mengacu pada putusan MK.
“Saya ingin menyampaikan ya bahwa komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU yang terakhir soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
“Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” sambungnya.
Oleh sebab itu, dia meminta berbagai pihak untuk tidak khawatir, soal RUU Pilkada yang sempat berbeda dimuat oleh Baleg. Sebab DPR akan memutuskan PKPU itu sesuai putusan terakhir yakni MK.
“Jadi tidak perlu ada kekhwatatiran, saya menegaskan bahwa insyaallah besok Senin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KPU merupakan lembaga yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang. Oleh sebab itu, KPU pun akan melaksanakan UU yang berlaku untuk dijadikan rujukan.
“KPU juga sudah mempersiapkan draf peraturan teknisnya PKPU dan Bawaslu juga begitu. Itu nanti kita akan pergunakan dan kita setujui hari senin dan itu yang berlaku,” pungkasnya. (hds)