Batalkan RUU Pilkada dan Bebaskan Demonstran, Dasco Harumkan Nama Prabowo karena Pro-Rakyat

0
38

RATAS – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengharumkan nama Presiden terpilih Prabowo Subianto. Karena, sikapnya sangat pro-rakyat.

Ketua harian Partai Gerindra itu dinilai pro-rakyat karena berhasil membatalkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Dasco juga membantu membebaskan para demonstran yang ditahan aparat kepolisian.

Demikian diungkapkan Ketua Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (MAJELIS), Sugiyanto. Pria yang di kalangan wartawan akrab disapa SGY itu menjelaskan,
Dasco telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam merespons dinamika politik terkait aspirasi masyarakat.

“Ketegasan Dasco tercermin dalam keputusannya membatalkan pengesahan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang dibahas untuk disahkan,” ungkap SGY, dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Kantor Berita ratas.id, Sabtu siang, 24 Agustus 2024.

Bapak Penegak Aspirasi Rakyat

Tindakan Dasco, menurut SGY, sangat diapresiasi masyarakat. Tidak heran, lanjut SGY, Dasco layak dikukuhkan sebagai “Bapak Penegak Aspirasi Rakyat.”

“Sikap tegasnya dalam membela kepentingan rakyat menunjukkan komitmennya yang pro-rakyat,” pria yang juga pengamat politik itu menandaskan.

BACA JUGA :  Beberapa Kejanggalan pada Kematian Satu Keluarga di Kalideres: Mobil yang Hilang dan Barang yang Sudah Dikemas Rapi

SGY mengatakan, sebagaimana diketahui, gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa menolak RUU Pilkada terjadi pekan ini. Demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI mencerminkan ketidaksetujuan publik terhadap isi RUU yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat menuntut agar DPR RI membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada yang dinilai berpotensi merugikan proses demokrasi di tingkat daerah. Menanggapi hal ini, Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kepekaannya terhadap suara rakyat dengan membatalkan pengesahan RUU tersebut, ucap SGY.

Kata dia, keputusan ini tidak hanya menghindarkan DPR dari kemungkinan benturan dengan aspirasi publik, tetapi juga memperlihatkan bahwa lembaga legislatif masih mampu mendengarkan dan merespons keinginan masyarakat. “Langkah ini mengukuhkan Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh politik yang memiliki komitmen kuat terhadap demokrasi dan penegakan aspirasi rakyat,” pujinya.

Dahulukan Kepentingan Rakyat

Dalam situasi yang sulit, jelas SGY, Dasco memilih untuk mendahulukan kepentingan rakyat di atas pertimbangan politik lainnya. “Sikap ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh para pemimpin lainnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” cetusnya.

BACA JUGA :  Seru! AHY Klaim 70-80 Persen Infrastruktur di Era Jokowi Sudah Dibangun di Era SBY

Bebaskan para Demonstran

Sebagai bentuk tanggung jawabnya yang merupakan wakil rakyat, urai SGY, Sufmi Dasco juga mendatangi pihak kepolisian di Polda Metro Jaya untuk meminta pembebasan demonstran yang ditahan selama aksi protes. “Pembebasan demonstran oleh Dasco ini langkah yang patut diapresiasi,” tukasnya.

Untuk diketahui,, Badan Legislasi DPR telah menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024 untuk mengesahkan RUU Pilkada. Tetapi, di tengah demo dan situasi krusial tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan cepat mengambil tindakan yang tegas.

Dasco Gelar Konferensi Pers

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan MK.

Ia juga menjamin tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam. Dasco menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan MK, termasuk mengenai ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon akan berlaku pada pendaftaran Pilkada tanggal 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Menteri Pertanian Dorong Provinsi Sulsel Jadi Salah Satu Sentra Sapi Potong Nasional

Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR sebelumnya menuai penolakan luas karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK. Salah satu contohnya adalah perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik peserta pemilu yang dianggap tidak adil dan cenderung menguntungkan partai-partai tertentu.

“Bravo Sufmi Dasco Ahmad, ketegasan Bapak dalam membatalkan RUU Pilkada menegaskan keberpihakan kepada rakyat. Bapak telah menunjukkan sikap pro-rakyat,” pungkas SGY. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini