Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel Usai Gunakan Alun-alun Pamulang

0
37

RATAS – Raffi Ahmad, Ketua Tim Pemenangan pasangan bakal calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (18/9/2024). Pelaporan ini dilakukan oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI).

Pelapor, Alvin Esa Priatna, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Raffi Ahmad selaku Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kegiatan yang diadakan di Alun-alun Pamulang pada Minggu (15/9/2024), di mana Raffi Ahmad hadir.

” Kami melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan penggunaan fasilitas milik Pemkot. Saat itu, Raffi Ahmad dan tim diduga mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ujar Alvin.

Alvin menambahkan bahwa mereka melampirkan bukti berupa screenshot dan video sebagai bagian dari laporan.

Komisioner Bawaslu Kota Tangsel, A. Didik T, yang menerima laporan tersebut, menyatakan bahwa laporan itu telah diterima dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Bawaslu akan melakukan tindak lanjut dan kajian terkait pelanggaran ini,” katanya.

BACA JUGA :  Pelantun 'Widuri' Bob Tutupoly Tutup Usia Dini Hari, Sempat Stroke

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menanggapi pentingnya penelusuran terkait dugaan penggunaan fasilitas sosial dan umum. Ia menekankan bahwa persoalan ini berkaitan dengan perizinan dari pihak pengelola, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

“Jika ini belum masa kampanye, maka keputusan izin harus diserahkan kepada pengelola. Perizinan harus mempertimbangkan larangan dalam kampanye, meskipun untuk sosialisasi,” jelas Acep.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berdampak pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Apakah Kepala Dinas termasuk dalam kategori ASN? Jika iya, maka keputusan yang menguntungkan salah satu calon dapat dianggap melanggar,” ujarnya.

Acep menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk sanksi pidana. “Melanggar Pasal 71 dapat berujung pada hukuman penjara dan denda,” tegasnya.

Bawaslu Tangsel akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk mengecek keberadaan surat izin terkait kegiatan tersebut. “Kami akan dalami ini dan menelusuri ke Dinas Lingkungan Hidup,” pungkas Acep. (HDS)

BACA JUGA :  Jumlah Kasus ISPA di DKI Jakarta Meningkat, Dinkes DKI Ungkap Faktor Penyebabnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini