RATAS – Alvin Elsapriatna, warga Pamulang, Tangerang Selatan, melaporkan dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024, yang disampaikan pada Senin (30/9/2024).
Kedua ASN yang dilaporkan adalah Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, dan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Slamet Pudja Rahardjo.
Alvin menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa kedua ASN mendukung pasangan calon (Paslon) Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni, dalam acara deklarasi di Kota Serang pada 9 Agustus 2024.
“Laporan ini terkait dugaan keterlibatan ASN untuk mendukung salah satu paslon nomor urut 2, yaitu Andra Soni-Dimyati. Yang kami laporkan hari ini adalah Ali Hanafiah dan Slamet Pudja Rahardjo,” ujar Alvin kepada wartawan.
Alvin menambahkan, dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum masa kampanye Pilkada Banten 2024. “Kami melihat berita di portal yang melaporkan adanya deklarasi atau pernyataan dukungan kepada salah satu calon gubernur,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kedua ASN tersebut diduga memberikan dukungan kepada Cagub Andra Soni di lokasi dan acara yang sama. “Mereka berada di satu tempat kejadian yang bersamaan,” katanya.
Terkait bukti dugaan pelanggaran, Alvin mengaku memiliki screenshot dari beberapa pemberitaan di media online. “Kami melampirkan bukti berupa screenshot portal berita yang menyatakan adanya dugaan dukungan tersebut,” ungkapnya.
Ali Hanafiah Bantah Dukung Andra Soni
Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada deklarasi politik yang dilakukan dalam acara itu. “Kami mengundang Bapak Andra Soni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten. Tidak ada deklarasi politik dalam acara Rakerda tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan.
Ketua DPD Bapera Banten ini menyatakan bahwa laporan dari Alvin Elsapriatna tidak berdasar. Menurutnya, ia hanya menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) pada 9 Agustus 2024, sebelum memasuki tahapan kampanye Pilkada.
“Acara Rakerda ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Wadir Lantas Polda Banten, dan perwakilan dari Pemprov Banten,” jelasnya.
Ali menegaskan bahwa kehadiran Andra Soni pada saat itu adalah dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, bukan untuk kepentingan politik atau deklarasi.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Slamet Pudja Rahardjo, enggan berkomentar lebih lanjut terkait tuduhan yang dilaporkan oleh Alvin. “Saya sudah menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum saya, Bang Faisal, SH,” jawabnya melalui pesan singkat. (HDS)