Ikut Kampanye Pilkada, Dewan Wajib Cuti

0
29

RATAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi bagi 50 anggota DPRD Kota Tangsel terkait pelaksanaan kampanye dalam Pilkada 2024.

Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh anggota DPRD yang juga merupakan pejabat struktural di partai politik memahami aturan yang membatasi kegiatan kampanye mereka.

Acara yang diadakan di Gedung DPRD Kota Tangsel pada Kamis (10/10) dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep, serta seluruh anggota DPRD.

Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufiq MZ, menjelaskan bahwa terdapat aturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anggota DPRD tingkat kabupaten/kota adalah pejabat daerah.

“Sehingga ada pembatasan bagi anggota dewan tingkat kota untuk ikut atau menggelar kegiatan kampanye dalam Pilkada kali ini,” ujarnya.

Taufiq menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Tangsel wajib mengambil cuti sebelum melakukan kegiatan kampanye.

“Untuk mekanisme cuti, kami serahkan kepada internal dewan. Apakah cukup dengan pengajuan cuti ke Sekretariat Dewan (Sekwan) atau cukup ke pimpinan DPRD saja. Yang pasti, selain cuti, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat melakukan kegiatan kampanye,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wow, Penampilan "Giri Swara" Dalam Festival GSC Angklung Tangsel 2023 Memukau Penonton

Ia juga menjelaskan mengenai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye, yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dewan.

Ketua Sementara DPRD Kota Tangsel, Rachmat Hidayat, menyatakan bahwa sosialisasi dari KPU sangat penting. “Dengan sosialisasi ini, teman-teman anggota dewan bisa memahami batasan dan aturan yang harus diikuti selama masa kampanye. Jangan sampai ada di antara kami yang tidak paham aturan,” ungkapnya.

Rachmat menambahkan bahwa sebagai pejabat daerah dan pengurus partai, ia kini memahami betul batasan yang ada.

“Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kami merupakan pejabat daerah dan juga pengurus partai yang bekerja untuk memenangkan pasangan calon yang kami usung. Dengan adanya sosialisasi ini, kami tahu di mana batasan kami sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini