KPU Tangsel Buka Pendaftaran Lembaga Survei dan Quick Count untuk Pilkada 2024

0
35

RATAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan secara resmi membuka pendaftaran bagi lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat (quick count), dan pemantau pemilu yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024.

Heni Lestari, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel, menyampaikan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan, transparansi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Heni menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menyediakan informasi kredibel mengenai proses pemungutan suara dan hasil pemilu, sehingga tercipta suasana demokrasi yang sehat, profesional, dan berintegritas.

KPU juga mengundang pemantau pemilu untuk memastikan bahwa jalannya pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi. Proses pendaftaran untuk lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat, maupun pemantau dapat dilakukan di KPU Kota Tangerang Selatan.

Pendaftaran ini wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau, Survei, Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat.

BACA JUGA :  Bawaslu Tangsel Temukan Kejanggalan pada Barcode Surat Suara Pilkada 2024

Heni menambahkan bahwa batas akhir pendaftaran adalah 28 Oktober 2024. Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU akan melakukan verifikasi berkas secara langsung. Pengumuman lembaga terverifikasi akan dilakukan setelah memenuhi syarat sebagai lembaga terdaftar resmi KPU dengan sertifikat akreditasi.

“Selain lembaga survei dan jajak pendapat, pemantau pemilu memiliki peran strategis dalam mengawasi dan melaporkan setiap tahap pemilu guna memastikan tidak adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemungutan suara. Pemantau diharapkan melakukan pemantauan dengan metode objektif dan menyampaikan laporannya kepada KPU secara berkala. Mereka juga diizinkan untuk memantau penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei terakreditasi,” ujar Heni.

Heni menyebutkan bahwa dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kota Tangerang Selatan berharap agar proses survei, jajak pendapat, penghitungan cepat, dan pemantauan pemilu dapat berjalan secara profesional dan transparan. Partisipasi lembaga-lembaga kredibel diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, proses, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, calon peserta dapat mengunjungi situs resmi KPU Kota Tangerang Selatan di www.kputangsel.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan di Jl. Raya Serpong No. 1, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. (HDS)

BACA JUGA :  Kunjungan Komisi II DPR RI, Partisipasi Pemilih di Tangsel Jadi Sorotan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini