Bawaslu Tangsel Gandeng Insan Pers Sosialisasikan Pengawasan Pilkada Serentak 2024

0
15

RATAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar diskusi bersama Forum Media dengan tema “Peran Penting Media dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024” di Aula Kantor Bawaslu Tangsel pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan dan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Salah satu perhatian utama adalah terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta penemuan sejumlah nama dalam daftar pemilih yang telah meninggal setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan,” tuturnya.

Menurut M. Acep, hasil pengawasan dari Panwascam di berbagai kecamatan menunjukkan adanya pendaftar KPPS yang terdata di Sipol.

“Ada sekitar 100 orang yang terdaftar di Sipol untuk menjadi KPPS, beserta 6 anggota Linmas. Meskipun imbauan telah disampaikan sebelumnya, masih ditemukan ketidakpatuhan dari pihak PPS. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan saran agar KPU tidak melantik pendaftar yang terdaftar di Sipol tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Bacaleg PSI Apresiasi Gelaran Kejuaraan Karate Piala Walikota di HUT Kota Tangsel ke-14

Bawaslu juga menemukan beberapa nama dalam daftar pemilih yang telah meninggal setelah DPT ditetapkan.

“Bawaslu mengimbau KPU untuk melakukan penandaan pada nama-nama tersebut guna mencegah penyalahgunaan surat suara di TPS,” tegasnya.

M. Acep menekankan pentingnya tindakan preventif ini untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum.

Langkah-langkah imbauan dan saran perbaikan tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dan pelanggaran selama Pilkada 2024 berlangsung.

Bawaslu juga menyoroti keberadaan pemilih pemula, seperti siswa SMA, yang belum terdaftar dalam DPT.

“Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap pemilih-pemilih ini dengan harapan agar mereka dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga hak pilihnya dapat terakomodasi,” tandasnya. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini