Nah Lho, Ribuan ASN Tangsel Terancam Disanksi Berat jika tidak Netral di Pilkada 2024

0
114

RATAS – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam diberi sanksi berat jika terlibat dalam dukung-mendukung terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sanksi pemberhentian dari ASN dapat dilakukan bila memang terbukti benar-benar tidak netral.

Demikian diungkapkan Penjabat Sementara Wali Kota Tangsel, Dr. H. Tabrani, M. Pd. Sanksi ASN yang tidak netral sudah diatur dalam undang-undang.

“Sanksinya apa? Itu ada tahapannya. Ada proses. Ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Bahkan, sampai pemberhentian. Tentu setelah melalui proses. Di pilkada ini, kan, ada bawaslu, gakumdu,” tegas Tabrani, dalam podcast ratas tv, di Tangsel, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam tayangan Program “Speak Up Uten Sutendy” di podcast ratas tv itu, Tabrani mengatakan, Undang-undang tentang ASN mengatur tersebut. “Yang terakhir, Undang-undang, No. 20, Tahun 2023. Bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik praktis. Jadi, harus netral. Itu ada sanksinya di situ,” cetusnya.

Birokrat tulen yang berkarier dari bawah itu menjelasan, tidak netral itu bermacam-macam bentuknya. “(Misalnya), dia berpihak kepada salah satu calon. Ikut kampanye, memfasilitasi kandidat, ikut rapat-rapat, masang-masang baliho, banner dan sebagainya,” kata dia.

BACA JUGA :  Lahirkan Inovasi Rumah Arsip Setda, ASN Ini dapat Penghargaan dari Benyamin Davnie

Pria yang juga kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten tersebut menegaskan, dirinya pun telah memberikan pencerahan kepada seluruh ASN di Tangsel agar netral di Pilkada 2024. Baik Pilkada Tangsel maupun Banten pada 27 November mendatang.

“Saya sudah kumpulkan semua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Tangerang Selatan. Dari mulai sekda, asisten, kepala OPD sampai jajaran di bawah, camat, lurah, saya kumpulkan. Bahkan, sampai staf-staf di kecamatan, kelurahan, saya roadshow. Saya sampaikan bahwa kita, ASN, netralitas itu adalah yang utama. Tugas kita adalah menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” urainya.

Ingin tahu selengkapnya? Silakan saksikan di Channel YouTube ratas tv berikut ini. (AGS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini