RATAS – Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran setelah SMP Negeri 8 terpaksa melakukan isolasi atau lockdown selama 14 hari. Hal ini dilakukan menyusul merebaknya kasus cacar air dan gondongan di kalangan pelajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengimbau seluruh kepala sekolah untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Kami meminta peran serta kepala sekolah untuk menanggulangi kasus ini karena berpotensi menjadi KLB,” katanya.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.7.7.1/6605/P2P tanggal 9 September 2024, yang menyatakan peningkatan kasus cacar air (varicela) dan gondongan (mumps) sejak minggu kedua bulan Juli 2024. Peningkatan kasus tertinggi terjadi pada minggu keempat bulan Agustus 2024, dengan temuan kasus dilaporkan dari UPTD Puskesmas dan rumah sakit, terutama di kalangan anak sekolah.
“Sebagai respons terhadap kejadian ini, kami memberikan rekomendasi pencegahan dan pengendalian agar tidak semakin meluas, salah satunya dengan melakukan isolasi terhadap anak yang terkonfirmasi terinfeksi varicela dan mumps, seperti yang dilakukan di SMP Negeri 8,” jelas Deden.
Dinas Pendidikan juga merekomendasikan karantina bagi anak sekolah yang berisiko, yaitu yang telah kontak langsung dengan pasien. Protokol kesehatan di sekolah harus diterapkan dengan melakukan pemeriksaan suhu, penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta disinfeksi rutin pada ruang dan fasilitas lainnya.
“Jika ditemukan lebih dari tiga kasus di lingkungan sekolah, pembelajaran harus dilakukan secara daring selama 12 hingga 25 hari. Selain itu, kami akan memberikan imunisasi kejar bagi anak usia 12 bulan hingga 18 tahun yang berisiko tinggi dan kontak erat dengan kasus varicela dan mumps,” tambahnya.
Sekolah juga diminta untuk membantu UPTD Puskesmas dalam memfasilitasi investigasi kasus penyakit. “Kami berharap kerjasama dari sekolah untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui UPTD Puskesmas jika ditemukan kasus varicela, mumps, atau penyakit menular lainnya,” pungkas Deden.