RATAS — Dalam upaya menjaga integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024, Bawaslu Tangerang Selatan mengadakan sosialisasi di Intermak Mekar Jaya, Serpong, pada Jumat (25/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, yang menekankan pentingnya edukasi dan mitigasi untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan.
Sekda Bambang menjelaskan bahwa meskipun kegiatan ini bertajuk evaluasi, esensinya lebih kepada sosialisasi netralitas ASN. “Kegiatan semacam ini harus lebih sering dilakukan. Dengan 15 ribu ASN di Tangsel, risiko pelanggaran netralitas sangat tinggi jika ASN tidak memahami aturan secara mendalam,” ujar Bambang.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran yang dapat muncul dari tindakan sederhana, seperti unggahan di media sosial. “Postingan yang tidak sengaja pun bisa menjadi persoalan. Kami terus mengingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pegawainya agar tidak tersandung masalah netralitas,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan di tengah tahap kampanye Pilkada serentak untuk mengawal netralitas ASN. “Kami ingin mengevaluasi pengalaman dari Pemilu 2024 dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar,” ungkap Acep.
Bawaslu Tangsel mencatat bahwa masalah data pemilih tetap (DPT) masih menjadi isu krusial, di mana banyak pemilih tidak terfasilitasi surat suara akibat perbedaan data antara Kemendagri dan KPU, yang berdampak pada pemilih yang menggunakan KTP dan DPTB.
Acep juga menyoroti masalah regulasi pemilu yang sering diterbitkan mendadak, menyulitkan petugas di lapangan. “Peraturan KPU kadang keluar mendadak, seperti juknis pemungutan dan penghitungan suara yang terbit di hari H, 14 Februari lalu. Ini membuat pemahaman di tingkat bawah sulit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Acep menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dalam kampanye, karena pelanggaran netralitas dapat merusak integritas pemilu dan menurunkan kepercayaan publik. Hingga saat ini, Bawaslu Tangsel hanya menerima satu laporan pelanggaran ASN yang telah diselesaikan, dengan target tidak ada pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Di akhir acara, Acep mengimbau seluruh stakeholder dan masyarakat untuk menjaga suasana politik yang kondusif. “Banyak beredar informasi hoaks yang mengancam netralitas RT dan RW, terutama terkait larangan ikut kampanye. Kami tegaskan bahwa RT dan RW non-ASN tidak dilarang untuk ikut kampanye. Harapannya, semua pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024,” pungkas Acep. (HDS)