RATAS – Polemik terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat sorotan dari Komisi IX DPR RI. Hal ini terungkap dalam audiensi antara Komisi IX dan para anggota KTKI di Gedung Parlemen, Senin (28/10/2024).
Heru Tjahjono, Politisi Partai Golkar, menilai Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terlalu mengintervensi KKI, sehingga meminta agar aturan turunan UU Kesehatan yang mengatur Konsil dilaporkan kepada DPR RI.
“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen, sehingga tidak boleh ada intervensi, termasuk dari pemerintah,” jelas Heru.
Ia juga menunjukkan kejanggalan dalam proses pelantikan anggota KKI, yang diumumkan pada 18 September, sebelum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) diterbitkan pada 23 September 2024. “Proses pelantikan ini mencurigakan karena sudah diumumkan sebelum PMK keluar,” ujarnya.
Heru menyoroti bahwa proses rekrutmen hanya berlangsung selama 8 hari, dari pembukaan pengumuman pada 23 September hingga penetapan hasil pada 31 September 2024. Menurutnya, dalam seleksi pejabat non-struktural, seharusnya ada penelusuran rekam jejak, seperti yang dilakukan Komnas Perempuan, yang mengumumkan secara terbuka siapa saja yang menjadi panitia. Namun, hal ini tidak diterapkan dalam seleksi KKI.
“Yang mengejutkan lagi, ketua KKI yang ditunjuk juga terlibat sebagai panitia seleksi. Ini sangat tidak lazim, karena dalam Keputusan Presiden sudah ditentukan siapa saja nama ketua-ketua. Lembaga non-struktural seharusnya bersifat kolektif kolegial,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para korban PHK massal berharap kepada Komisi IX DPR RI untuk:
1. Melakukan seleksi ulang anggota KKI, karena proses seleksi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
2. Memberhentikan drg. Arianti Anaya dan Sundoyo SH M Hum (Staf Ahli Hukum Kesehatan Menkes), yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena terlibat dalam panitia seleksi dan sebagai Dirjen Tenaga Kesehatan.
3. Menjamin mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, dengan hasil seleksi yang segera dipublikasikan dan setiap tahapan dilakukan secara transparan, sesuai prinsip keadilan, profesionalisme, dan integritas. Mereka juga meminta pencabutan PMK 12/2024, yang dianggap bertentangan dengan UU 17/2023 dan PP No 28 Tahun 2024.
4. Memberikan peringatan kepada Kementerian Kesehatan karena dianggap melakukan maladministrasi dalam proses seleksi dan pelantikan KKI, termasuk penunjukan drg. Arianti Anaya MKM, yang sudah pensiun per 1 Oktober 2024 dan tidak lagi bisa mewakili unsur pemerintah.
5. Mempertahankan KTKI untuk tetap bertugas hingga tahun 2027, sesuai dengan Keputusan Presiden 31/M/2022, sebagai upaya menjaga independensi Konsil selama proses transisi. (HDS)