RATAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memitigasi tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan banjir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pencoblosan ulang, seperti yang terjadi pada Pemilu Legislatif 2024, serta mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan.
Menurut Ketua KPU Tangsel, Muhamad Taufik Mizan, salah satu langkah untuk mengurangi risiko kebanjiran adalah dengan memindahkan lokasi TPS. Namun, pemindahan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak yang tidak terlalu jauh dari lokasi awal, sehingga tidak mengganggu tingkat partisipasi pemilih.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RT/RW, serta aparat setempat,” ujar Taufik, Senin (4/11/2024). Dengan demikian, TPS dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif dan aman.
Taufik menambahkan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak terkait sangat penting agar pemindahan TPS tidak mengurangi aksesibilitas bagi pemilih. “Aksesibilitas sangat penting agar warga dapat menggunakan hak pilihnya dan partisipasi tetap tinggi,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang dinilai aman untuk pemindahan TPS jika terjadi banjir adalah balai warga. Menurut Taufik, lokasi tersebut lebih mudah diakses dan lebih familiar bagi warga di lingkungan sekitar.
“Jika TPS dipindahkan ke balai warga, pemilihan tetap bisa dilakukan meskipun musim hujan sudah tiba,” kata Taufik. Namun, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, KPU Tangsel belum menerima laporan dari RT/RW terkait adanya TPS yang rawan banjir di wilayahnya.
Meski demikian, Taufik berharap dalam beberapa hari ke depan, titik koordinat lokasi TPS yang rawan banjir sudah dapat ditentukan. “Mudah-mudahan, setelah 7 November 2024, titik koordinat lokasi TPS yang dimaksud sudah bisa dirilis kepada tim pemenangan pasangan calon dan masyarakat,” ujarnya.
Pada Pemilu Legislatif sebelumnya, pemungutan suara di 14 TPS di Kota Tangsel terpaksa ditunda akibat tergenang banjir, sehingga KPU Tangsel harus mengadakan pemungutan suara lanjutan beberapa hari kemudian. (HDS)