Komite 3 DPD RI akan Panggil Menkes tentang Dugaan Mal-Administrasi PMK 12/2024

0
38

RATAS – Sebagai tindak lanjut pertemuan KTKI Perjuangan dengan Ketua Komite III DPD RI, Dr Filep Wamafma, KTKI-Perjuangan mendatangi Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA. Selaku Senator DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Komite III DPD RI. Dalam pertemuan ini, Dailami di damping Gito Kusbono, S.E., M.Si di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan ini, KTKI perwakilan KTKI-Perjuangan mengadukan seputar Mal-Administrasi dari PMK 24/2024 dan Kepres 69/M/2023. Proses penetapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/M/ 2024 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesi.

“Seharusnya menekankan prinsip good public governance (Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik-AAUPB), sangat disayangkan malah diwarnai dugaan pelanggaran MAL-ADMINISTRASI,” ungkap Rachma Fitriati Komisioner KTKI sekaligus Dosen Pascasarjana FIA UI.

Menanggapi ini, Dailami menjelaskan, selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terindikasi ada pelanggaran hukum. “Indonesia Negara Hukum, Tidak bisa Kemenkes sewenang-wenang. KTKI sudah tepat melaporkan pada Komisi IX DPR RI, Komite 3 DPD RI, Ombusma, Komnas HAM dan sebagai nya, atas dugaan Mal-Administrasi PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/202” tegas Dailami.

BACA JUGA :  Demi Asta Cita, Prabowo Harus Cabut PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 di Hari Kesehatan 2024

“Dalam persoalan ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” kata Dailami. Saya sangat miris dan prihatin mendengar penjelasan dari Ibu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang begitu detail menerangkan permasalahannya. “Jangan Ada Pelecehan Hukum sehingga KTKI Perjuangan terlantar di Jakarta,” jelas Senator Dailami

Apalagi, imbuh Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisli di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing Masing Tenaga Kesehatan.

“Pada Pasal 6 Ayat 1 poin g berbunyi, melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Lalu sekarang diberhentikan secara sepihak dan mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI, sehingga mereka terlantar tinggal di Jakarta,” kata Dailami, cucu ulama besar Betawi yang juga Ketua MUI DKI Jakarta, KH Abdullah Syafi’ie. Dailami adalah putra dari putri sulung KH Abdullah Syafi’ie, Tuty Alawiyah AS.

Menurutnya, ada beberapa catatan lainnya yang menjadi fokus perhatian dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat agar permasalahan ini dapat selesai secara baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. “Ini menyangkut banyak hal, termasuk sorotan perihal transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance,” pungkas Dailami.

BACA JUGA :  Pemprov DKI Jakarta Siap Jadi Provinsi Percontohan Percepatan Penanganan Stunting

Ia berjanji untuk mengawal kasus ini, termasuk memastikan akan merekomendasikan pada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. “Selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terindikasi ada pelanggaran hukum, juga Maladministasi PMK 24/2024 dan Kepres 69/M/2024” tegas Bang Dai sapaan Akrab Prof. Dailami. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini