Pascaaspirasi KTKI-P, Ketua Fraksi PKS: Revisi UU Kesehatan

0
56

RATAS – Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melakukan audiensi ke Ketua Fraksi PKS di DPR RI. Kedatangan KTKI adalah mengadukan kesewenang-wenangan Menkes dengan berkedok UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai sangat kontroversial. Selain itu, KTKI-P juga mengadukan perihal maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Rombongan anggota KTKI-P diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Dr. Jazuli Juwaini bersama Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS drh. Achmad Ru’yat, M.Si dan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo.

Jazuli mengatakan, Fraksi PKS sejak awal sudah memberikan catatan kritis terhadap UU Kesehatan. “Menurut kami, Undang-undang Kesehatan ini, banyak masalah-masalah yang tidak sejalan dengan apa yang diharapkan, terutama dari kami Fraksi PKS juga oleh banyak masyarakat Indonesia, terkait dengan liberalisasi dalam dunia kesehatan dan lain-lainnya. Untuk itu UU Kesehatan perlu direvisi,” ujar Jazuli Juwaini di Ruang Pleno Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Lebih lanjut, Jazuli menyebut bahwa Fraksi PKS akan berupaya melakukan peninjauan terhadap UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

BACA JUGA :  Komite 3 DPD RI akan Panggil Menkes tentang Dugaan Mal-Administrasi PMK 12/2024

“Sejak awal, Fraksi PKS sudah menolak UU Kesehatan. Salah satu alasan kami menolak karena adanya potensi komersialisasi dan liberalisasi sektor kesehatan, yang berpontensi merugikan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia. Permasalahan yang mendera KTKI ini pun adalah efek lanjutan dari pemberlakuan UU Kesehatan. Oleh sebab itu, perlu ada peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal-pasal yang ada, baik itu dilakukan revisi di DPR RI maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, terkait dengan aturan turunan dari UU Kesehatan, mungkin bisa diajukan pula uji materi ke Mahkamah Agung,” ujarnya Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Dalam acara Kunjungan Aspirasi KTKI di Ruang Pleno Fraksi PKS Senayan ini, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan sikap Fraksi PKS untuk membantu menyelesaikan masalah maladministrasi Menkes & PHK Massal. Untuk itu, Ketua Fraksi PKS menugaskan Anggota DPR RI Komisi IX Achmad Ru’yat untuk mengawal dan mengadvokasi permasalahan maladministrasi KKI dan KTKI ini.

“Kami minta, teman-teman Anggota Fraksi PKS di Komisi IX untuk menindaklanjuti hal ini kepada Menteri Kesehatan. Mengingat, teman-teman di KTKI sudah bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara, mengorbankan posisi dan jabatan di tempat lain untuk menjadi anggota/pengurus KTKI dengan pengangkatan berdasarkan Kepres, tetapi malah diberhentikan secara sepihak oleh Kemenkes sehingga hak-haknya menjadi tidak tertunaikan”, ujar Jazuli. “Bayangkan, ada anggota KTKI, seorang janda tulang punggung keluarga yang terpaksa beralih profesi menjadi sopir driver online setelah di PHK Massal, salah satu korban kesewenangan Menkes”, ungkap sambil terisak menahan kesedihan.

BACA JUGA :  Heru Tjahjono: Menkes Harus Klarifikasi Proses Seleksi dan PHK Massal KTKI

“Apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seharusnya Menteri Kesehatan mengambil langkah-langkah yang lebih dialogis, duduk bersama, untuk menyelesaikan masalah KTKI ini. Tidak boleh merugikan rakyat, karena mereka memilih jadi Anggota KTKI karena Keppres 36/M/2022 untuk masa kerja lima tahun” tegas Jazuli.

“Kami akan serius mengadvokasi aspirasi dan keluhan ini pada Menteri Kesehatan. Termasuk soal proses pemilihan Pimpinan KKI yang diduga maladministrasi. Tentu, harus menjadi prioritas penyelesaian”, pungkas Ru’yat.

Selain membahas mengenai kontroversial UU Kesehatan, KTKI juga mengadukan, maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sakin tentang proses seleksi KKI.

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI mengingatkan pendekatan asas non retroaktif dalam menyelesaikan masalah KTKI. UU yang baru, semestinya hanya mengikat untuk masa depan dan tidak surut berlaku ke belakang. UU disusun bukan untuk merugikan Warga Negara, apalagi melanggar HAM atas pekerjaan, kesejahteraan & kesehatan. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini