RATAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (1/12/2024). Keputusan ini diambil menyusul adanya kesalahan pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan tempat seharusnya.
Ketua KPU Tangerang Selatan, Muhammad Taufik Mizan, menjelaskan bahwa insiden tersebut melibatkan empat orang pemilih. “Tiga orang seharusnya mencoblos di TPS 42, tetapi memilih di TPS 41. Sementara itu, satu orang yang terdaftar di TPS 36 juga mencoblos di TPS 41,” ujar Taufik pada Jumat (29/11/2024).
Kesalahan ini pertama kali dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang saat hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024). Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 17 Ayat 5 dan 6, KPU Tangerang Selatan memutuskan untuk menggelar PSU. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Tangsel dan memutuskan pelaksanaan PSU sesuai aturan yang berlaku,” jelas Taufik.
KPU telah menyiapkan surat undangan memilih bagi warga yang terdaftar di TPS 41. Namun, pelaksanaan PSU masih menunggu pengiriman surat suara untuk pemilihan gubernur Banten dari KPU Provinsi Banten. “Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 41 sebanyak 597 orang. Kami berharap seluruh pemilih dapat menggunakan hak suara mereka, apalagi PSU sengaja digelar pada hari libur,” pungkas Taufik. (HDS)