RATAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) memulai proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tujuh kecamatan. Proses yang melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) ini diperkirakan akan berlangsung hingga Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufik Mizan, menjelaskan bahwa rekapitulasi dimulai dari tingkat kelurahan dan berlanjut ke tingkat kecamatan. “PPK sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dari tingkat kelurahan,” kata Taufik.
Tujuh kecamatan yang menjalani proses rekapitulasi adalah Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Serpong, Serpong Utara, dan Setu. Setelah tahap kecamatan selesai, hasil rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat Kota Tangerang Selatan.
“Pleno tingkat kota dijadwalkan pada 4 hingga 6 Desember 2024. Kami berharap hasil tingkat kota dapat direkap pada tanggal 6 Desember,” ujar Taufik.
Setelah rekapitulasi suara selesai, KPU Tangsel akan memasuki tahap pengajuan sengketa Pilkada, yang berlangsung selama tiga hari. Pada tahap ini, calon yang merasa ada kejanggalan dalam perolehan suara dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah penetapan hasil penghitungan suara, kami akan menunggu apakah ada sengketa ke MK. Jika tidak, tiga hari kemudian kami akan menggelar pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” jelas Taufik.
Untuk rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten, hasilnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Banten. “Proses tersebut merupakan wewenang KPU Banten,” tutupnya.
Proses ini diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan masyarakat Tangsel. (HDS)