RATAS – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, digugat oleh 18 Ketua Umum Kadin tingkat provinsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 yang dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PN Jaksel membatalkan seluruh keputusan dan hasil Munaslub Kadin Indonesia yang diselenggarakan pada 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta. Gugatan ini juga menyebut nama Anindya Bakrie sebagai *turut tergugat*.
“Menghukum Turut Tergugat (Anindya Bakrie) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” demikian bunyi petitum gugatan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (5/12/2024).
Dalam perkara ini, sejumlah penggugat di antaranya adalah Ketua Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketua Kadin Kalimantan Selatan, Ketua Kadin Papua Ronald Antonio, dan beberapa ketua Kadin provinsi lainnya. Mereka juga menggugat empat pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024, yakni:
1. Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub, Akbar Himawan Bukhari (Tergugat I)
2. Ketua Panitia Pengarah Munaslub, Muhammad Iqbal (Tergugat II)
3. Ketua Panitia Pelaksana Munaslub, Bayu Priawan Djokosoetono (Tergugat III)
4. Ketua Sidang Munaslub, Nurdin Halid (Tergugat IV)
Para penggugat menuding tergugat I hingga IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (*onrechtmatige daad*). Mereka juga meminta hakim menyatakan semua keputusan yang dihasilkan dalam Munaslub tersebut batal demi hukum.
Anindya Bakrie sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub pada 14 September 2024. Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Arsjad Rasjid. Namun, proses pemilihan melalui Munaslub ini memicu konflik internal di tubuh Kadin, terutama di kalangan pengurus tingkat provinsi.
Persidangan perkara ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto, didampingi hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Toba.
Konflik internal di Kadin Indonesia kembali mencuat seiring adanya gugatan ini. Para penggugat berharap pengadilan memberikan putusan yang adil dan memulihkan kondisi organisasi sesuai aturan yang berlaku. (HDS)