RATAS – Kota Tangerang Selatan, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan upah tertinggi di Provinsi Banten, diperkirakan akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pada tahun 2024, UMK Tangerang Selatan tercatat sebesar Rp4.670.988, menjadikannya posisi ketiga tertinggi di Banten. Jika prediksi kenaikan 6,5 persen terealisasi, UMK Tangerang Selatan 2025 akan mencapai Rp4.974.602,22.
Kebijakan Kenaikan UMP dan UMK
Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha.
“Kami mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan hingga 6,5 persen demi meningkatkan daya beli pekerja,” ujar Yassierli.
Untuk Provinsi Banten, UMP 2025 naik dari Rp2.661.280,11 pada tahun 2023 menjadi Rp2.905.119,78, mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan kenaikan sebelumnya.
Pengaruh Kenaikan UMK
Kenaikan UMK Tangerang Selatan ini diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja di wilayah tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, keputusan resmi mengenai besaran UMK 2025 masih harus menunggu pengesahan pemerintah daerah.
Bagi pekerja dan pengusaha di Tangerang Selatan, kenaikan ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha. Dengan prediksi UMK Rp4.974.602,22, Tangsel tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten. (HDS)