Naik Cuma Rp300 Ribu, UMK Tangsel 2025 Diprediksi Jadi Rp4,9 Juta

0
113

RATAS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sedang melakukan pembahasan terkait penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. Dalam pembahasan ini, diperkirakan UMK Tangsel akan naik dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan bahwa kenaikan ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.

Pemkot Tangsel mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, meskipun keputusan akhir tetap harus menunggu hasil pembahasan di tingkat provinsi, yang dijadwalkan pada 11 Desember 2024. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang, menyatakan bahwa regulasi pemerintah pusat menjadi acuan utama dalam penetapan UMK Tangsel 2025. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur lainnya.

Endang juga menekankan bahwa meskipun arahan pusat jelas, penerapan kenaikan UMK ini akan mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya kemampuan pengusaha. Kemampuan pengusaha lokal yang bervariasi menjadi tantangan dalam penerapan kenaikan UMK, tetapi keputusan akhir harus sesuai dengan regulasi yang ada. (HDS)

BACA JUGA :  Guru Diharapkan Inovatif untuk Menghadapi Era Teknologi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini