Pasangan Ruhamaben-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi

0
62

RATAS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta, secara resmi mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Ruhamaben menyatakan bahwa pihaknya memproses gugatan tersebut karena adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilkada berlangsung. Gugatan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam kasus ini, pasangan Ruhamaben-Shinta bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menjadi pihak termohon.

“Jika ada sesuatu yang melanggar hukum dalam proses Pilkada, kami akan memprosesnya untuk mencari keadilan,” ujar Ruhamaben pada Kamis (12/12/2024). Meski demikian, Ruhamaben tidak merinci bentuk kecurangan yang dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim advokasi mereka.

“Perkara ini sudah kami kuasakan sepenuhnya kepada tim hukum dan advokasi,” tambahnya.

Di pihak lain, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq Mizan, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Cerita Ruhamaben Jadi Calon Wali Kota Dadakan PKS di Pilkada Tangsel

Taufiq juga menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil Pilkada telah diselesaikan pada 5 Desember 2024. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan nomor urut 01, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 354.027. Sementara itu, pasangan Ruhamaben-Shinta memperoleh 212.740 suara.

“Pasangan nomor urut 01 unggul dalam perolehan suara Pilkada 2024,” jelas Taufiq.

Proses gugatan ini kini menjadi sorotan publik, dan hasil sidang di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu akhir dari perselisihan Pilkada Tangerang Selatan 2024. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini