Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal Jadi Sorotan, DPRD Bakal Panggil DLH Tangsel

0
8

RATAS – Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel terkait aktivitas tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Julham, pemanggilan tersebut akan menjadi forum klarifikasi bagi DLH Tangsel untuk menjelaskan duduk permasalahan serta langkah penanganan terkait aktivitas TPS ilegal yang marak terjadi.

“Kami akan segera memanggil DLH untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Kami ingin mengetahui tindak lanjut yang sudah dilakukan terkait pelanggaran ini. Pesan kami jelas, DLH harus serius dalam pengawasan TPS di Tangerang Selatan,” tegas Julham.

Julham juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sembarangan mengelola sampah tanpa izin, karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. “Jangan sampai ada yang bertindak semaunya dan menciptakan masalah baru terkait pembuangan sampah,” tambahnya.

Pemerintah bersama DPRD Tangsel kini tengah mencari solusi yang efektif untuk menangani persoalan sampah di wilayah tersebut. Meski begitu, Julham meminta DLH untuk tetap memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal selama formulasi penanganan sampah belum final.

BACA JUGA :  Angka Stunting di Tangerang Selatan Turun Menjadi 9,2 Persen

“Kami minta DLH untuk tidak lengah mengawasi oknum-oknum yang melakukan kejahatan lingkungan demi kepentingan pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan terus mengawal dan meminta agar masalah ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Julham mengungkapkan bahwa agenda pemanggilan DLH belum dijadwalkan secara resmi, namun ia memastikan rapat dengar pendapat akan dilakukan dalam waktu dekat. “Laporan sudah kami sampaikan ke Ketua Komisi agar segera diagendakan,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel salah satu TPS ilegal di belakang Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (09/12/2024). TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama dua tahun tanpa izin pemerintah. Lahan seluas 300 meter persegi tersebut digunakan untuk penampungan sampah dan pengelolaan limbah.

Dalam aktivitasnya, TPS ilegal tersebut diduga melakukan berbagai praktik gelap, termasuk membuang residu atau sampah tak bernilai ekonomis ke wilayah lain. Selain itu, DLH Tangsel juga menerima dua pengaduan terkait aktivitas TPS ilegal lainnya di lokasi berbeda. Hingga kini, pemerintah daerah belum mengambil langkah konkret dan tegas untuk menangani masalah ini. (HDS)

BACA JUGA :  Mesin Pengolah Sampah "Canggih" Program Gotong Royong CSR Tangsel Diserahkan ke TPST3R Batan Indah, Olahannya Jadi Balok Kayu Keren

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini