RATAS – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa perusahaan di wilayah Tangsel harus mematuhi aturan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK.
Diketahui, UMK Tangsel tahun 2025 telah ditetapkan senilai Rp4.974.392 oleh Pemerintah Provinsi Banten. Pilar menegaskan, perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
“Perusahaan yang tidak mematuhi akan diberikan teguran. Jika tetap tidak menggubris, sanksi akan diberikan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat seperti penutupan perusahaan. Namun, biasanya setelah diberikan teguran dan peringatan, mereka menyesuaikan,” ujar Pilar, Kamis (19/12/2024).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Pemkot Tangsel tidak hanya membuka saluran aduan bagi karyawan tetapi juga akan melakukan pengawasan langsung. Pilar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan uji petik di sejumlah perusahaan. Langkah ini mencakup wawancara dengan karyawan untuk memastikan pembayaran upah sesuai ketentuan.
“Selain menerima aduan, kami akan melakukan pengawasan langsung. Pemeriksaan akan dilakukan di perusahaan-perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMK. Kami akan menanyakan langsung kepada karyawan untuk mendapatkan informasi yang jelas,” jelas Pilar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang, menjelaskan bahwa pelaksanaan UMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMK menjadi tanggung jawab pengawas di tingkat provinsi.
“Ketentuan UMK diatur dalam regulasi yang wajib dipatuhi. Pengawasan menjadi tugas pihak pengawas di tingkat provinsi. Jika ada laporan, kami akan menindaklanjutinya dan memastikan kebenaran informasi tersebut kepada bagian pengawasan,” tutup Endang. (HDS)