RATAS – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (19/12/2024).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam penanganan kebencanaan, khususnya kebakaran, di wilayah perbatasan antara Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar, menyatakan bahwa sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antardaerah dalam menangani peristiwa kebakaran di wilayah perbatasan. “Jangan sampai ada kejadian kebakaran di wilayah perbatasan, kita saling menunggu hingga akhirnya terjadi kerugian yang lebih besar. Wilayah perbatasan memiliki potensi kebakaran yang sama sehingga harus kita tanggulangi bersama,” ujar Ubaidillah.
Kerja sama ini tidak hanya sebagai bentuk sinergi, tetapi juga langkah untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran. Ubaidillah menegaskan, komitmen ini mencakup koordinasi untuk melakukan upaya preventif dan meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Ini juga sebagai langkah keseriusan Pemkot Tangerang dalam menangani Status Siaga Bencana Hidrometeorologi yang tengah diberlakukan. Semua pihak bergerak bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga elemen masyarakat,” jelasnya.
Ubaidillah turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kebakaran. Ia mengingatkan pentingnya memaksimalkan langkah pencegahan di rumah, pabrik, perusahaan, maupun pergudangan.
“Selain itu, masyarakat juga perlu memahami langkah-langkah pertolongan pertama saat kebakaran terjadi. Dengan langkah-langkah tersebut, dampak kerugian akibat kebakaran dapat diminimalkan,” tambahnya.
Kerja sama ini menjadi salah satu upaya strategis untuk memastikan bahwa ketiga wilayah dapat bergerak cepat dan tanggap dalam mengantisipasi serta menangani kebakaran, khususnya di wilayah perbatasan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan keamanan masyarakat di daerah tersebut. (HDS)