RATAS – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan mobil dinas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Larangan ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Menurut Pilar, mobil dinas merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menunjang aktivitas pekerjaan. Oleh karena itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi selama libur panjang Nataru 2025.
“Aturan kendaraan dinas berplat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, atau rekreasi,” ujar Pilar.
Ia menegaskan bahwa selama libur Nataru 2025, seluruh mobil dinas harus terparkir di kantor masing-masing ASN.
“Saya sudah meminta kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menghimbau hal ini di instansi masing-masing. Liburannya juga tidak terlalu lama, gunakan kendaraan pribadi ataupun sewa kendaraan jika ingin berlibur,” tegasnya.
Pilar memastikan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Nataru.
“Tentu akan ada sanksi, mulai dari ringan hingga berat, bagi ASN yang melanggar aturan ini,” pungkasnya.
Pilar juga berharap agar ASN Tangsel mematuhi aturan ini untuk menjaga disiplin dan memisahkan antara urusan pekerjaan dengan keperluan pribadi.
“Sebagaimana aturan yang berlaku, kendaraan dinas harus disimpan di kantor masing-masing, baik di dinas maupun kewilayahan. Gunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan jika ingin rekreasi,” ungkap Pilar.
Ia menambahkan bahwa disiplin dalam penggunaan fasilitas dinas menjadi bagian penting dari integritas seorang ASN. Sanksi tegas akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan kendaraan dinas selama libur Nataru. (HDS)