RATAS – Akhirnya, orang kepercayaan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri: Hasto Kristiyanto jadi tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) infonya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto yang merupakan sekretaris jenderal (sekjen) PDIP tersebut.
Apakah “banteng” akan mengamuk dengan ditetapkannya Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku tersebut? Publik masih menunggu.
Yang pasti, sumber di internal KPK menyebutkan, penetapan Hasto sebagai tersangka itu sudah fixed (tetap) alias tidak berubah. Kata sumber di KPK tersebut, nama Hasto tersangka bahkan sudah dicantumlam dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Yakni, dengan nomor surat penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. “Bersama ini diinformasikan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” seperti itu isi Sprindik tersebut.
Sudah Gelar Perkara
Masih menurut sumber tersebut, gelar perkara atau ekspose terkait kasus Hasto ini sudah dilakukan para penyidik KPK. Yakni, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Tentang Harun Masiku
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah bekas calon anggota legislatif dari PDIP. Harum Masiku merupakan orang yang paling dicari-cari penyidik KPK.
Ia jadi buron selama lima tahun ini. Harun Masiku diduga kuat melakukan suap terhadap anggota komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Buron KPK itu kuat dugaan menyuap Wahyu. Supaya, dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu menggantikan adik ipar Megawati, Nazarudin Kiemas yang masuk ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Dalam catatan ratas.id, Harun Masiku diduga menyiapkan uang kurang lebih Rp850 juta. Uang sebesar itu diduga untuk “menyuap” anggota KPU supaya menjadi wakil rakyat periode 2019-2024.
Ada dua orang lain yang juga diproses KPK dalam kasus ini. Mereka adalah orang kepercayaan Wahyu yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Dan sebagai informasi, Saeful Bahri pada Kamis, 2 Juli 2020 djebloskan oleh jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan, Agustiani divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Dengan, subsider 4 bulan kurungan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan informasi secara resmi. “Bila ada update akan disampaikan,” pungkas Tessa. (AGS)