Ben-Pilar Bantah Tudingan Pengerahan ASN di Pilkada Tangsel, Tim Hukum 01 Siap Patahkan Serangan Argumen dari Rama-Shinta saat Sidang MK

0
78

RATAS – Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1: Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) yang merupakan petahana membantah semua tudingan yang dilontarkan pesaingnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (PilkadaTangsel) 2024. Kompetitor petahana yakni Paslon Nomor 2: Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin (Rama-Shinta) menggugat KPU Kota Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak terkait Ben-Pilar.

Pokok materi gugatan tersebut yakni tentang adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang dilakukan paslon petahana Ben-Pilar, terutama pengerahan massa Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang akan dipersoalkan adalah adanya bukti rekaman video Pilar mengumpulkan para ASN dan mengarahkan abdi negara itu agar memilih paslon petahana di Pilkada Tangsel dan Pilkada Banten 2024.

Namun, semua tudingan itu dibantah Paslon Ben-Pilar melalui ketua tim pemenangannya. Dengan tegas, Ketua Tim Pemenangan Ben-Pilar: Badrusalam buka-bukaan dan membantah semua tudingan tersebut.

Dalam podcast yang ditayangkan Ratas TV, Selasa, 24 Desember 2024, Badrusalam mengatakan, pihaknya mengakui belum mengetahui isi rekaman video tersebut. “Jujur saja, kami belum tahu rekamannya seperti apa. Ini, kan, tuduhan, ya. Bahwa nanti ada bukti dan sebagainya, silakan saja. Itu menjadi kewenangan pihak pemohon,” ujar Badrusalam, kepada jurnalis Ratas TV, Agus Supriyanto dalam tayangan podcast tersebut.

BACA JUGA :  Duet Maut Maesyal-Intan Resmi Dapat Rekomen dari DPP Golkar untuk Pilbup Tangerang 2024, Mad Romli Gigit Jari

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel ini melanjutkan, sejauh mana kebenaran video itu, tentu harus dicermati lebih jauh. “Apakah ini sebelumnya sudah dilaporkan ke bawaslu atau seperti apa, kita juga belum tahu. Tapi, ya, lagi-lagi, tudingan itu, cukup bisa dipahami bagian dari upaya hukum. Tentu, nanti mahkamah yang akan menilai, apakah itu mempengaruhi hasil, misalnya, kemudian mengkorelasikan, bagaimana misalnya, fakta atau data itu dengan hasil, itu harus ada logikanya,” paparnya.

Hormati Upaya Hukum Rama-Shinta

Politisi muda Partai Golkar itu pun sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan Paslon Rama-Shinta menggugat ke MK. “Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan tim paslon nomor dua, dalam hal ini Ruhamaben dan Ibu Shinta dalam menentukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kami hormati,” cetusnya.

Yang pasti, kata Badrusalam, perhelatan Pilkada itu mempunyai rule of game alias aturan main. “Segala persoalan yang tadi ditudingkan itu apabalia terjadi, kan, bisa juga dilaporkan ke bawaslu. Sepanjang pengetahuan kami, memang ada beberapa yang dilaporkan. Tapi, apakah itu dituduhkan kepada kami, lagi-lagi, putusan bawaslu-nya silakan diperiksa seperti apa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ngeri, Airin Targetkan Golkar Sabet 25 Kursi di DPRD Tangsel pada Pemilu 2024, Partai Lain Bisa Enggak Kebagian, Nih!

Tuduhan Pengerahan ASN tidak Terbukti

Soal tuduhan pengerahan ASN yang dilakukan petahana, Badrusalam mendaskan, tudingan itu tidak terbukti. “Sepanjang pengetahuan kami, (tuduhan) itu tidak terbukti. Bawaslu-nya yang mengatakan itu,” tegasnya.

Seperti apa selengkapnya? Saksikan paparan Badrusalam lebih detil hanya di Channel YouTube Ratas TV berikut ini. (AGS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini