RATAS – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi mulai hari ini, Rabu (1/1/2025). Penyesuaian harga ini mencakup beberapa jenis BBM, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, serta Pertamina Dex dan Dexlite.
Kenaikan harga ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai revisi dari Kepmen sebelumnya, yaitu No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut menetapkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU.
Berikut daftar harga terbaru BBM non-subsidi per liter yang berlaku mulai hari ini:
- Pertamax: Rp12.500 (sebelumnya Rp12.100)
- Pertamax Turbo: Rp13.700 (sebelumnya Rp13.550)
- Pertamax Green 95: Rp13.400 (sebelumnya Rp13.150)
- Dexlite: Rp13.600 (sebelumnya Rp13.400)
- Pertamina Dex: Rp13.900 (sebelumnya Rp13.800)
Kenaikan harga ini berlaku secara nasional, namun tetap mempertimbangkan perbedaan biaya distribusi dan komponen lainnya di masing-masing wilayah.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan seiring dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia dan kurs rupiah. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas distribusi BBM non-subsidi di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.
Pertamina menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Bersubsidi, yang tetap mengikuti aturan pemerintah.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan guna menjaga performa mesin serta efisiensi konsumsi bahan bakar. Konsumen juga dapat memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk memantau informasi harga dan program promo yang berlaku.
Dengan penyesuaian harga ini, Pertamina berharap dapat terus menyediakan layanan energi berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.