Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup, Potensi Diadili di Pengadilan Nasional atau Internasional?

0
120

RATAS – Nama mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mencuri perhatian dunia setelah masuk dalam daftar finalis tokoh dunia paling korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Laporan tersebut didukung oleh Heads of Government Convicted of Crimes (HGCC), sebuah organisasi internasional yang mendokumentasikan pemimpin dunia yang pernah dihukum atas kasus korupsi.

“Ini adalah kali pertama seorang kepala negara Indonesia masuk dalam daftar internasional semacam ini. Pertanyaan pun muncul, apakah Jokowi berpotensi diadili, baik di pengadilan nasional maupun internasional?” kata Fran Fardariko, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Sosial (PUSKAS), melalui keterangannya, Rabu (1/1/2024).

Dalam beberapa dekade terakhir, kata Fran, dunia menyaksikan meningkatnya tren penegakan hukum terhadap mantan pemimpin negara yang terlibat dalam kejahatan korupsi. Korea Selatan, misalnya, telah menjatuhkan hukuman kepada empat mantan presidennya atas tuduhan korupsi. Di Peru, hampir semua presiden sejak tahun 1990 menghadapi tuntutan hukum, mulai dari penahanan hingga hukuman penjara.

Contoh lainnya adalah Manuel Noriega dari Panama, yang dihukum di Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan narkoba dan pencucian uang, serta Nicolae Ceausescu dari Rumania, yang dieksekusi karena pelanggaran berat selama masa kepemimpinannya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Bertemu Putin di Kremlin

“Untuk menindaklanjuti laporan OCCRP, diperlukan alat bukti yang kuat serta yurisdiksi yang relevan. Di tingkat internasional, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya menangani kasus-kasus besar seperti kejahatan perang, genosida, atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Korupsi besar, meskipun signifikan, tidak selalu menjadi yurisdiksi ICC kecuali terkait pelanggaran berat lintas batas,” ucap Fran.

Namun, pengadilan domestik di negara lain, seperti di Amerika Serikat atau Eropa, bisa mengambil tindakan jika ditemukan bukti pencucian uang atau kejahatan finansial yang menggunakan sistem keuangan mereka. Dalam kasus seperti ini, kolaborasi internasional menjadi sangat penting.

Meskipun OCCRP dan HGCC bukan lembaga penegak hukum, mereka memiliki reputasi sebagai organisasi riset dan advokasi yang mumpuni dalam mendeteksi aliran dana mencurigakan. Dalam beberapa kasus, laporan mereka telah menjadi dasar bagi otoritas hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Jika terbukti ada aset atau aliran dana mencurigakan yang melibatkan Jokowi di yurisdiksi asing, otoritas setempat dapat melakukan investigasi bersama dengan pihak Indonesia. Namun, sejauh ini, belum ada laporan konkret tentang bukti hukum yang mendukung dugaan tersebut,” ucap Fran. (HDS)

BACA JUGA :  Nama Jokowi Hilang dari Daftar Pemimpin Terkorup di Situs OCCRP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini