PPN Naik 12 Persen hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Presiden Prabowo Pro-Rakyat Kecil

0
46

RATAS – Tarif pajak penambahan nilai (PPN) naik 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Artinya, di luar itu, seperti barang-barang kebutuhan dasar (pokok) masyarakat (sembako) tidak ada kenaikan alias tetap 0 persen tarif PPN-nya.

“Itu artinya, Presiden Prabowo pro-rakyat kecil. Presiden memahami kondisi rakyatnya, terutama masyarakat kecil,” ujar Anto, warga Tangerang Selatan, Banten, kepada Kantor Berita ratas.id, Rabu, 01 Januari 2024.

Ia dan masyarakat lainnya tentu sangat mengapresiasi apa yang diputuskan pemerintah oleh Presiden Prabowo. “Tentu saya dan masyarakat kecil lainnya sangat mengapresiasi upaya pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo ini,” tandasnya.

Pemuda 28 tahun ini pun berharap, Presiden Prabowo terus membuat kebijakan yang pro-rakyat. “Kita rakyat kecil sangat berharap, Presiden Prabowo terus berpihak pada masyarakat bawah. Bukan pada orang kaya,” harapnya.

Pemerintah Putuskan PPN Naik 12 Persen
untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Lanjutnya, penerapan kenaikan PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang, Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA :  Viral Soal Mobil Dinasnya Muncul di Apron Bandara Soetta, Sri Mulyani: Itu Protokol

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa malam, 31 Desember 2024.

Prabowo menerangkan, barang dan jasa yang termasuk mewah itu adalah seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar. Menurutnya, barang mewah itu adalah barang-barang yang dimiliki masyarakat golongan atas.

Kebutuhan Pokok Tarifnya Tetap

Sementara itu, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap dikenakan tarif PPN 0%. Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi UU, No. 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

BACA JUGA :  Patung Bung Karno Tak Mirip Sosok Aslinya, Pemkab Banyuasin Tak Mau Lunasi Biaya Pembuatan

Siapkan Paket Stimulus

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat, termasuk bantuan beras, diskon listrik, dan insentif pajak bagi pekerja dan UMKM. Presiden Prabowo ikut dalam rapat akhir tahun di Kemenkeu.

Hadir dalam rapat tersebut Menkeu Sri Mulyani, Seskab Teddy Indra Wijaya, hingga Mensesneg Prasetyo Hadi. Selengkapnya dapat disaksikan di Channel YouTube Ratas TV berikut ini. (AGS)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini