RATAS – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi. Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan Iwan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Seperti apa bentuk penyimpangannya? Bentuk korupsinya berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menggunakan dana APBD.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Dalam jumpa pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 02 Desember 2025, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Keduanya adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan: MFM. Dan, pihak swasta: GAR.
Patris menjelaskan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD. Penetapan tersangka HW berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025.
Lalu, tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025. Dan, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.
Modus Korupsi
Patris pun menandaskan soal modus korupsi mereka. Kata dia, tersangka IHW selaku kepala dinas kebudayaan bersama tersangka MFM selaku plt. kabid pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat menggunakan Tim Event Organizer (EO) milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR. Dan, ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” paparnya.
Dijerat Pasal Korupsi
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18, Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31, Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64, Ayat (1) KUHP.
“Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sedangkan, terhadap tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” pungkasnya. (AGS)