RATAS – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perdana untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah serentak dijadwalkan mulai pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo merinci, dari total 314 perkara tersebut, 242 merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub).
Untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar, MK telah menyiapkan berbagai langkah strategis, termasuk pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.
“Jajaran MK telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak. Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan,” jelas Suhartoyo.
MK juga mengembangkan sarana dan prasarana gedung untuk mendukung kelancaran sidang. Suhartoyo menekankan bahwa MK berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa Pilkada 2024 secara efektif dan adil.
“Dengan langkah ini, kami berharap dapat menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 secara efektif dan adil,” katanya.
Sidang perdana untuk menangani 314 permohonan sengketa Pilkada tersebut akan dimulai pada 8 Januari 2025. MK menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip keadilan dalam setiap proses persidangan.
“Semoga semua langkah yang kami lakukan dapat menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Suhartoyo. (HDS)