RATAS – Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Dalil utama yang diajukan pasangan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin dalam gugatannya adalah adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pasangan petahana.
Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel (PHPU Pilwalkot) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, Busyraa, mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, termasuk pelibatan ASN dalam proses pemenangan mereka.
“Kami mendalilkan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh pasangan Ben-Pilar telah memengaruhi hasil Pilkada Kota Tangsel, khususnya perolehan suara pasangan Ruhama-Shinta,” ujar Busyraa dalam persidangan.
Ia juga menuduh Benyamin Davnie menggunakan posisinya sebagai Wali Kota untuk memobilisasi perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB) guna memengaruhi pilihan pemilih dari kalangan ASN. Salah satu kegiatannya, menurut Busyraa, terjadi pada 22 September 2024 dalam sebuah acara di lokasi pemancingan.
Selain itu, Busyraa mengungkapkan bahwa pasangan Ben-Pilar memanfaatkan program Tangsel Terang Tahun Anggaran 2024 untuk kampanye terselubung. Foto pasangan tersebut dipasang pada setiap tiang penerangan jalan umum, yang dianggap melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada.
“Hal ini dilakukan sebelum penetapan pasangan calon, enam bulan sebelumnya, dan digunakan untuk mencitrakan diri sebagai calon nomor urut 1,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
“Kami memohon agar Mahkamah membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan,” pungkas Busyraa. (HDS)