Asik! Kawasan Ruang Terbuka Hijau di Tangsel Bertambah, Kini Capai 8,5 Persen

0
12

RATAS – Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan mengalami peningkatan, mencapai 8,5 persen. Angka ini tercatat dalam data terbaru yang disusun oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel untuk penyusunan materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024.

“Data terakhir menunjukkan bahwa luas RTH di Tangsel mencapai 8,5 persen setelah disesuaikan dengan Indeks Hijau Biru Indonesia,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel, Yulia Rahmawati, saat ditemui di kantornya di wilayah Serpong, Kamis (15/1).

Menurut Yulia, peningkatan luas RTH ini tidak melibatkan pengadaan atau pembelian lahan baru oleh pemerintah daerah. Penambahan tersebut diperoleh dari serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang diserahkan oleh pengembang properti, serta data tambahan dari kawasan vertikal seperti Kodiklat dan kawasan pertahanan TNI di Pondok Jagung.

“Tambahan ini berasal dari PSU yang tercatat di Disperkimta. Selain itu, melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan instansi vertikal, seperti Kodiklat dan kawasan pertahanan TNI, kami mendapatkan data tambahan mengenai luasan RTH di area mereka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Apresiasi Dinas CKTR Tangsel yang Telah Bangun Posko Terpadu Damkar dan BPBD Kecamatan Pondok Aren

Yulia memastikan bahwa seluruh kawasan RTH yang tercatat dapat diakses oleh masyarakat umum, seperti untuk kegiatan olahraga atau jalan-jalan. “Secara aturan, area tersebut boleh dihitung sebagai bagian dari RTH kota,” tambahnya.

Yulia juga mengungkapkan bahwa data luasan RTH ini masih mungkin bertambah, terutama jika ada pengembang yang menunaikan kewajibannya untuk menyerahkan PSU. “Mungkin tidak terlalu luas, tetapi ada kemungkinan penambahan. Kami berharap luasan 8,5 persen ini tidak akan berkurang pada saat validasi akhir,” kata Yulia.

Penyelesaian RTRW ini ditargetkan rampung pada 2025, sementara capaian akhir RTH hingga 2045 diharapkan mencapai 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.

“Untuk tahun perencanaan hingga 2045, kami harus mencapai 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. RTH privat tidak memerlukan validasi karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” pungkas Yulia. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini