Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Baru Tata Ruang untuk Kota yang Lebih Maju dan Berkelanjutan

0
63

RATAS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan kota yang terencana, nyaman, dan berkelanjutan. Penyusunan Raperda RTRW ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 2, Tahun
2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota TangerangTangsel, Yulia Rahmawati dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi Kantor Berita ratas.id, Kamis, 16 Januari 2025. Sebagai informasi, sebelumnya, Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah, Nomor 15, Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011–2031 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9, Tahun 2019.

Rangkaian Tahapan Penting Penyusunan RTRW

Yulia menjelaskan, dalam proses penyusunan RTRW ini telah dilakukan serangkaian tahapan penting. Rangkaian tahapan penting itu adalah sebagai berikut.

BACA JUGA :  Tanamkan Nilai Alquran bagi Insan Muda, Pemkot Tangsel Gelar MTQ Diikuti Ratusan Pelajar

1. Penyusunan dokumen materi teknis revisi RTRW.
2. Pembaharuan peta dasar yang telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
3. Koordinasi dan paduserasi dengan wilayah perbatasan.
4. Koordinasi dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sektoral.
5. Konsultasi publik tahap 1 dan 2 untuk melibatkan partisipasi masyarakat.

“Saat ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama tim teknis yang terdiri dari
sejumlah unsur, antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bagian hukum, unsur Kantor Wilayah Hukum Provinsi Banten untuk mematangkan draft Raperda RTRW,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Yulia, akan dilakukan
beberapa tahapan lagi. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Asistensi substansi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
2. Pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan.
3. Pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Banten dan permohonan rekomendasi gubernur.
4. Pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.
5. Persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

BACA JUGA :  Angka Stunting di Tangerang Selatan Turun Menjadi 9,2 Persen

Tujuan Penataan Ruang Kota Tangsel

Dijelaskan Yulia, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu, tujuan penataan ruang
Kota Tangerang Selatan adalah mewujudkan daerah sebagai kawasan permukiman dan perdagangan. “Serta jasa skala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif dan berkelanjutan didukung dengan aksesibilitas dan sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam konstelasi Kawasan Aglomerasi,” urainya.

Muatan Raperda RTRW Kota Tangsel

Periode perencanaan tata ruang ini, ucap Yulia, adalah selama 20 tahun. “Yaitu dari tahun 2025 hingga 2045,” tandasnya.

Diterangkan Yulia, secara umum, Raperda RTRW Kota Tangerang Selatan memuat hal-hal sebagai berikut.

1. Wilayah perencanaan.
2. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang.
3. Rencana struktur ruang.
4. Rencana pola ruang.
5. Kawasan strategis kota.
6. Arahan pemanfaatan ruang kota.
7. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
8. Peran masyarakat dan kelembagaan.

Pengembangan Fungsi Kawasan

Yulia mengungkapkan, dalam rencana pola ruang, telah direncanakan pengembangan fungsi kawasan. Salah satunya, kata dia, adalah kawasan lindung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dengan persentase luasan sebesar 8,5 persen.

BACA JUGA :  Lolos setelah Diuji Empat Profesor UIN, Legislator Demokrat Tangsel (Karlena) Resmi Sandang Gelar Doktor

“Persentase luasan tersebut merupakan hasil kajian materi teknis dengan perhitungan berdasarkan Indeks Hijau Biru Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN, Nomor 14, Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau,” sebutnya.

Perhitungan persentase luasan RTH ini
selanjutnya akan divalidasi pada saat asistensi substansi di Kementerian ATR/BPN, imbuhnya. “Target penyelesaian Peraturan Daerah RTRW Kota Tangerang Selatan adalah pada tahun 2025. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap, dengan adanya Raperda RTRW ini, pengelolaan tata ruang wilayah dapat mendukung visi pembangunan kota yang lebih baik untuk masyarakat. (ADV/AGS)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini