Hasto Kristiyanto Bakal Gugat Keabsahan Jabatan Komisioner KPK ke MK

0
51
Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto

RATAS – Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasarkan pada anggapan bahwa pemilihan lima Komisioner KPK tersebut tidak sesuai prosedur.

Rencana ini disampaikan Maqdir di tengah proses praperadilan atas penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

“Tidak ada lembaga atau pejabat pada tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Maqdir dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (28/1/2025).

Maqdir menyatakan bahwa jajaran Komisioner KPK 2024-2029 diangkat secara tidak sah, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau bertindak atas nama KPK.

Ia menyoroti bahwa Komisioner KPK saat ini adalah pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Maqdir berargumen bahwa Komisioner KPK seharusnya dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

BACA JUGA :  Ditetapkan jadi Tersangka, Hasto Ngaku Siap Hadapi Risiko Terburuk

“Dalam kondisi seperti ‘bebek lumpuh,’ Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting dengan membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029, yang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang untuk melindungi dirinya,” jelas Maqdir.

Ia juga menuding bahwa tindakan Jokowi telah menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK melalui politik balas budi, yang menurutnya dapat merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa rencana pengajuan gugatan itu adalah hak Hasto dan kuasa hukumnya. Menurut Johanis, permohonan judicial review adalah hak yang dijamin undang-undang kepada setiap warga negara.

“Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review, karena undang-undang memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan,” ujar Johanis kepada Tirto pada Selasa (28/1/2025).

Johanis juga menegaskan bahwa kinerja para Komisioner KPK tidak akan terganggu oleh rencana gugatan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi kinerja kami untuk terganggu karena undang-undang sudah mengatur mekanisme ini dengan jelas,” pungkasnya. (HDS)

BACA JUGA :  OIKN Umumkan 17 Agustus 2024 Jadi Hari Pertama IKN Beroperasi, Bakal Ada Gelaran Besar Pula?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini