Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat di Desa Kohod, Sisanya Menyusul

0
48

RATAS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan 50 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

Sertifikat yang dibatalkan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan agraria dan menyelesaikan sengketa pertanahan di wilayah tersebut.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB,” kata Nusron di hadapan warga dan pejabat setempat.

Proses ini melibatkan tim dari Kantor Wilayah BPN Banten dan Kantor Pertanahan Tangerang. Sebagai bagian dari pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Yayat, menandatangani dokumen pembatalan secara simbolis. Selanjutnya, proses administrasi resmi akan diselesaikan di tingkat Kanwil BPN.

Nusron menegaskan bahwa pembatalan 50 sertifikat ini bukan merupakan langkah terakhir.

“Masih ada sejumlah sertifikat lain yang menyusul untuk dibatalkan. Proses ini kami lakukan sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan keadilan agraria,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Tangsel harus Kejar "3 Orang Anak Buah" Wakil Ketua Komisi X DPR (Dede Yusuf) yang Diduga Terlibat Korupsi Begal Dana PIP 40 Persen

Pembatalan sertifikat ini telah menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam menangani konflik agraria di Desa Kohod. Nusron meminta masyarakat untuk memahami pentingnya langkah ini dalam menjaga keabsahan hukum atas kepemilikan tanah.

Reaksi warga Desa Kohod terhadap pembatalan sertifikat ini pun beragam. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah, sementara lainnya berharap ada kepastian mengenai status tanah mereka setelah pembatalan dilakukan.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menjamin proses pembatalan dilakukan dengan transparansi dan keadilan.

Di akhir kunjungannya, Nusron kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan sengketa agraria demi kesejahteraan masyarakat.(HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini