RATAS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut lisensi perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas pemetaan batas tanah sebelum penerbitan sertifikat. Keputusan ini diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan audit dan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Perairan Tangerang, Banten.
“Kami melakukan audit dan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tanah. Hasilnya, kami merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB),” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron menjelaskan bahwa dalam proses pengukuran tanah sebelum sertifikasi, Kementerian ATR/BPN menggunakan dua metode survei: survei oleh petugas internal ATR/BPN dan survei melalui jasa survei berlisensi yang kemudian disahkan oleh petugas ATR/BPN. Namun, dalam kasus ini, KJSB dinilai telah melakukan pelanggaran dalam proses pengukuran.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa sertifikat telah terbit di dua desa dari total 16 desa yang terdapat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Dua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Di Desa Kohod, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diterbitkan. Dari total 263 SHGB, luas lahan yang tercatat mencapai 390,7985 hektare, sedangkan 17 SHM mencakup 22,934 hektare. Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat dan masih terus melakukan verifikasi terhadap sertifikat lainnya.
“Kami masih dalam proses pencocokan data untuk memastikan mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar garis pantai,” kata Nusron.
Sementara itu, di Desa Karang Serang, tercatat ada tiga bidang tanah yang telah bersertifikat sejak 2019. Namun, Nusron belum merinci apakah sertifikat tersebut berstatus SHGB atau SHM. (HDS)