ASN Golongan Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 pada 2025: Hanya PNS, CPNS, TNI, Polri, dan PPPK yang Berhak

4
90

RATAS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian para aparatur negara.

Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengonfirmasi bahwa THR 2025 akan disalurkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada pertengahan tahun, yaitu awal Juni atau paling lambat pada Juli 2025.

Gaji ke-13 bertujuan membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di awal tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK. Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, hanya kelompok PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

BACA JUGA :  AirNav Indonesia Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Penerbangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Besaran THR PNS 2025

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran THR bervariasi, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berikut rincian THR untuk PNS dan pegawai di lembaga non-struktural:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
BACA JUGA :  Tak Mau Bergantung pada Australia, Indonesia Incar Sapi-Sapi dari India

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sesuai dengan sistem pembayaran gaji bulanan.

Diharapkan dengan adanya THR, PNS dapat lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka menjelang Lebaran. Bagi banyak PNS, THR bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Dalam situasi ekonomi yang menantang dan kenaikan harga kebutuhan pokok, THR tetap menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara. Pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat perayaan Lebaran. (HDS)

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini