RATAS – Sengketa tanah di Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, antara Sahrul Bosang selaku pemilik lahan dengan PT. JWI (pengembang perumahan) belum juga menemui titik terang.
Sahrul Bosang mengungkapkan bahwa PT. JWI sebelumnya berjanji akan memberikan kompensasi dalam pertemuan di ruang Reskrim Polres Sumbawa bersama Kepala Desa Moyo, Junaidi, dan kuasa hukumnya, Mat Asir.
“Pada 28 Desember 2024, PT. JWI menyanggupi pemberian kompensasi. Namun, mereka terus mengulur waktu dengan alasan menunggu mitra dari Yaman. Sampai hari ini tidak ada kabar,” ujar Ir. Sahrul Bosang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Terkait klaim PT. JWI yang mengantongi sertifikat atas tanah sengketa tersebut, Sahrul mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
“Boleh saja PT. JWI memegang sertifikat, tetapi proses pembuatan sertifikat itu perlu diteliti kembali,” tegasnya.
Sahrul menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perselisihan dengan Syekh Ali, warga negara Yaman. Ia melaporkan Syekh Ali dan PT. JWI ke Polres Sumbawa pada 23 Juli 2023 atas dugaan wanprestasi sejak 10 Maret 2022 di Bogor.
Pada 10 Maret 2022, Syekh Ali berjanji membayar kompensasi atas tanah yang dibeli tanpa prosedur sah. Namun, karena tidak ada realisasi, Sahrul melaporkannya ke polisi.
Aksi Protes Berlanjut
Karena tidak ada titik temu, Sahrul menggelar aksi pada 1 Januari 2024 dengan memasang spanduk di lokasi SB-5. Pada 1 Juni 2024, Kepala Desa Moyo bersama keluarga Sahrul meminta PT. JWI menghentikan pekerjaan alat berat. Meski sempat berhenti, pekerjaan kembali dilanjutkan hingga berdiri deretan rumah di atas lahan sengketa.
Pada 7 Oktober 2024, Sahrul memagari area Elong Bareran di lokasi SB5-2. Selanjutnya, pada 29 Desember 2024, ia mengirim surat permohonan kepada Kades Moyo agar menghentikan semua aktivitas di atas lahan sebelum PT. JWI membayar kompensasi Rp 1,5 miliar.
Protes berlanjut dengan pemasangan spanduk ‘Stop Pekerjaan’ pada 14 Januari 2025, pematokan tiang pagar pada 27 Januari 2025, serta orasi di Bank BRI Sumbawa pada 30 Januari 2025. Sahrul juga melakukan hearing dengan Bank BNI pada 31 Januari 2025 agar menghentikan pemberian kredit kepada PT. JWI.
Aksi terakhir terjadi pada 4 Februari 2025, ketika keluarga Sahrul menemui Direktur PT. JWI di Polres Sumbawa. Pertemuan memanas setelah Direktur PT. JWI yang mengaku sakit ternyata hadir di kantor polisi, memicu kegaduhan di halaman Polres.
Sengketa ini masih berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas, dengan Sahrul terus menuntut hak atas lahannya. (HDS)
Good day! Do you know if they make any plugins to help with SEO? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good gains. If you know of any please share. Cheers!
I enjoy the efforts you have put in this, thanks for all the great content.
I am no longer positive the place you’re getting your info, but great topic. I needs to spend some time learning more or understanding more. Thank you for excellent info I was searching for this info for my mission.
You are a very capable person!